Warga Bogor Diingatkan Agar Tak Terjerat Pinjaman Online Ilegal

Rabu, 30 Oktober 2019 - 17:07 WIB
Warga Bogor Diingatkan Agar Tak Terjerat Pinjaman Online Ilegal
Warga Bogor Diingatkan Agar Tak Terjerat Pinjaman Online Ilegal
A A A
JAKARTA - Pinjaman online atau Financial Technology (Fintech) ilegal keberadaannya kian dikeluhkan, khususnya menyangkut bunga yang cukup besar dan mencekik masyarakat. Hal ini mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor .

Pasalnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam briefing staff mingguan di Balai Kota Bogor sempat menyinggung tren sistem keuangan berbasis digital yang salah satu layanannya adalah peminjaman uang secara online.

Alih-alih mendapatkan kemudahan layanan, tak sedikit warga terjerat dengan kehadiran fintech ilegal karena mematok bunga yang 'mencekik'. Untuk itu, pihaknya meminta jajaran yang paling bawah yakni, Lurah di Kota Bogor untuk mengingatkan warganya agar cermat dan bijak dalam bertransaksi melalui fintech, terlebih ilegal.

"Iya akhir-akhir ini saya banyak mendapatkan aduan melalui WA maupun sosial media soal fintech. Banyak warga yang terlilit utang setelah meminjam uang lewat fintech ilegal. Utangnya bertambah karena bunganya pun tinggi. Seperti praktik rentenir. Bahkan, saya mendapatkan informasi jika cara penagihannya pun tak beretika," ungkap Bima kepada wartawan, Rabu (30/10/2019).

Menurutnya, fenomena ini menjadi keresahan di tengah tingginya antusiasme dan permintaan masyarakat terhadap layanan fintech. (Baca Juga: Pinjaman Fintech Rp49,7 Triliun, Masyarakat Diminta Lebih Bijak
"Perlu peran Lurah untuk ingatkan warga dan mewaspadai fintech ilegal. Lurah-lurah di wilayah harus memberikan edukasi. Ini bahaya. Kasihan warga yang tadinya pinjam tidak seberapa, tapi mencekik saat pengembalian karena bunga tinggi," jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengimbau warga harus semakin cermat, kritis dan bijaksana dalam melakukan transaksi melalui fintech. "Misalnya mengecek apakah perusahaan fintech sudah terdaftar di OJK. Pahami juga bunga yang diberlakukan dan hak serta kewajibannya," tambahnya.

Sementara itu, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 1.773 fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal. Penutupan dilakukan sejak tahun 2018 hingga Oktober 2019.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Tongam Lumban Tobing mengungkapkan saat ini terdapat banyak sekali fintech pinjaman online. Namun yang telah mengantongi izin OJK hanya 127 perusahaan.

"Masalah yang sering muncul dari bisnis pinjaman online illegal adalah perusahaan tidak terdaftar, bunga pinjaman tidak jelas, alamat peminjaman tidak jelas dan berganti nama," ungkapnya. (Baca Juga: DPRD DKI Sebut Pinjaman Online Ilegal Mengkhawatirkan
Dia mengungkapkan, aplikasi fintech ilegal tidak hanya dapat diunduh melalui playstore namun mereka juga menyebarkan link unduhan melalui pesan SMS. "Sehingga masyarakat banyak yang dapat mengunduh aplikasi fintech ilegal tersebut karena tergiur oleh iklan yang ditawarkan," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6373 seconds (0.1#10.140)