Tolak Kenaikan UMP 8,51%, KSPI Rencanakan Unjuk Rasa di Balai Kota DKI

Rabu, 30 Oktober 2019 - 07:01 WIB
Tolak Kenaikan UMP 8,51%,...
Tolak Kenaikan UMP 8,51%, KSPI Rencanakan Unjuk Rasa di Balai Kota DKI
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (30/10/2019) hari ini. Unjuk rasa ini dilakukan sebagai penolakan terkait kenaikan upah minimum tahun 2020 sebesar 8,51% yang jauh dari angka kebutuhan hidup layak.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, elemen buruh yang akan hadir untuk menyuarakan aspirasinya di Balai Kota DKI Jakarta berasal dari Banten, Jawa Barat, dan Jakarta. Setelah melakukan unjuk rasa di Balai Kota rencananya buruh juga akan menggelar aksi serupa di depan Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis, 31 Oktober 2019 besok..

"Secara bergelombang, KSPI dan elemen buruh yang lain akan melakukan aksi di 100 kabupaten/kota basis industri," kata Said Iqbal melalui keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Selasa, 29 Oktober 2019 kemarin.

Iqbal menuturkan, sejatinya buruh hanya meminta agar Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan segera direvisi. Sebab tidak sejalan dengan apa yang pernah dijanjikan Presiden Joko Widodo.

"Harus ada survei dulu mengenai kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar sebagai dasar penetapan nilai UMP/UMK," tuturnya. (Baca: Buruh Tolak Kenaikan UMP Tahun 2020 Sebesar 8,51 Persen)

Iqbal menyatakan, sebenarnya item kebutuhan hidup layak yang dipakai untuk survei ada sebanyak 78 item dan merupakan hasil dari kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional. "Perkiraan KSPI, jika menggunakan 78 item KHL maka kenaikan UMP 2020 adalah berkisar 10 hingga 15 persen," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7921 seconds (0.1#10.140)