Tak Hafal Jalan Jadi Alasan Putri Tabrak Apotek Senopati
A
A
A
JAKARTA - Pengemudi mobil Livina, Putri KH mengaku mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan 60 km/jam sebelum menabrak Apotek Senopati yang menewaskan seorang Satpam. Kecelakaan pun terjadi karena dia tak hafal jalanan.
"Saat kita tanyakan apa yang membuat hilang konsentrasi, dia bilang tak terlalu hafal jalanan," ungkap Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya , Kompol Fahri Siregar pada wartawan, Senin (28/10/2019).
Menurut Fahri, Putri mengaku lupa dengan kondisi jalanan di lokasi sehingga saat ada belokan, dia mengira jalanan itu masih dalam kondisi lurus. Alhasil, Putri yang harusnya menginjak pedal rem justru menginjak pedal gas. (Baca: Gadis Penabrak Apotek Senopati Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara)
"Makanya, dia mengaku kecepatannya saat itu 60 Km/perjam. Kondisinya saat dicek urine normal, tak ada pengaruh alkohol ataupun narkoba saat berkendara. Lelah juga tidak, jadi karena dia mengiranya itu jalanan lurus, bukan belok," tuturnya.
Saat ini, Putri pun ditahan di Polres Jakarta Selatan atas kecelakaan yang dialaminya itu. Sedangkan dua orang rekannya yang saat itu berada di dalam mobil berstatus sebagai saksi.
"Saat kita tanyakan apa yang membuat hilang konsentrasi, dia bilang tak terlalu hafal jalanan," ungkap Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya , Kompol Fahri Siregar pada wartawan, Senin (28/10/2019).
Menurut Fahri, Putri mengaku lupa dengan kondisi jalanan di lokasi sehingga saat ada belokan, dia mengira jalanan itu masih dalam kondisi lurus. Alhasil, Putri yang harusnya menginjak pedal rem justru menginjak pedal gas. (Baca: Gadis Penabrak Apotek Senopati Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara)
"Makanya, dia mengaku kecepatannya saat itu 60 Km/perjam. Kondisinya saat dicek urine normal, tak ada pengaruh alkohol ataupun narkoba saat berkendara. Lelah juga tidak, jadi karena dia mengiranya itu jalanan lurus, bukan belok," tuturnya.
Saat ini, Putri pun ditahan di Polres Jakarta Selatan atas kecelakaan yang dialaminya itu. Sedangkan dua orang rekannya yang saat itu berada di dalam mobil berstatus sebagai saksi.
(whb)