Larangan Operasional Odong-Odong, Dishub DKI: Di Jalan Lingkungan Boleh

Senin, 28 Oktober 2019 - 17:35 WIB
Larangan Operasional...
Larangan Operasional Odong-Odong, Dishub DKI: Di Jalan Lingkungan Boleh
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI tak sepenuhnya melarang odong-odong beroperasi di Jakarta. Larangan hanya berlaku bagi odong-odong yang nekat melintas di jalan raya sedangkan di jalan lingkungan masih dibolehkan.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, bahwa alasan odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya lantaran tidak laik jalan. "Jadi berdasarkan ketentuan terhadap operasional kendaraan di jalan itu harus memenuhi persyaratan teknis layak jalan, kita pahami bahwa odong-odong yang ada saat ini tidak memenuhi ketentuan tersebut," kata Syafrin di Gedung DPRD DKI, Senin (28/10/2019).

Menurut Syafrin, odong-odong tidak dilarang beroperasi selama berada di lingkungan dan tidak di jalan raya. Namun apabila telah mengaspal di jalan raya, seharusnya sopir atau pemilik odong-odong dapat mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Begitu masuk ke Jalan Raya tentu ini akan membahayakan keselamatan, baik penumpang odong-odong maupun lalu lintas lainnya yang ada di jalan raya tersebut," terangnya.

Syafrin menambahkan, tak ada niatan dari dirinya untuk menghapus mata pencaharian para sopir odong-odong. "Oleh sebab itu tugas kami ingin memberikan rasa selamat dan aman bagi warga Jakarta pada saat berada di jalan raya tadi," tuturnya.
Soal Operasional Odong-Odong, Dishub DKI: Di Jalan Lingkungan Masih Boleh

Pemprov DKI tak sepenuhnya melarang odong-odong beroperasi di Jakarta. Larangan hanya berlaku bagi odong-odong yang nekat melintas di jalan raya sedangkan di jalan lingkungan masih dibolehkan.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, bahwa alasan odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya lantaran tidak laik jalan.

"Jadi berdasarkan ketentuan terhadap operasional kendaraan di jalan itu harus memenuhi persyaratan teknis layak jalan, kita pahami bahwa odong-odong yang ada saat ini tidak memenuhi ketentuan tersebut," kata Syafrin di Gedung DPRD DKI, Senin (28/10/2019).

Menurut Syafrin, odong-odong tidak dilarang beroperasi selama berada di lingkungan dan tidak di jalan raya. Namun apabila telah mengaspal di jalan raya, seharusnya sopir atau pemilik odong-odong dapat mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Begitu masuk ke Jalan Raya tentu ini akan membahayakan keselamatan, baik penumpang odong-odong maupun lalu lintas lainnya yang ada di jalan raya tersebut," terangnya.

Syafrin menambahkan, tak ada niatan dari dirinya untuk menghapus mata pencaharian para sopir odong-odong. "Oleh sebab itu tugas kami ingin memberikan rasa selamat dan aman bagi warga Jakarta pada saat berada di jalan raya tadi," tuturnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1215 seconds (0.1#10.140)