Larangan Operasional Odong-Odong, Dishub DKI: Di Jalan Lingkungan Boleh
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI tak sepenuhnya melarang odong-odong beroperasi di Jakarta. Larangan hanya berlaku bagi odong-odong yang nekat melintas di jalan raya sedangkan di jalan lingkungan masih dibolehkan.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, bahwa alasan odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya lantaran tidak laik jalan. "Jadi berdasarkan ketentuan terhadap operasional kendaraan di jalan itu harus memenuhi persyaratan teknis layak jalan, kita pahami bahwa odong-odong yang ada saat ini tidak memenuhi ketentuan tersebut," kata Syafrin di Gedung DPRD DKI, Senin (28/10/2019).
Menurut Syafrin, odong-odong tidak dilarang beroperasi selama berada di lingkungan dan tidak di jalan raya. Namun apabila telah mengaspal di jalan raya, seharusnya sopir atau pemilik odong-odong dapat mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Begitu masuk ke Jalan Raya tentu ini akan membahayakan keselamatan, baik penumpang odong-odong maupun lalu lintas lainnya yang ada di jalan raya tersebut," terangnya.
Syafrin menambahkan, tak ada niatan dari dirinya untuk menghapus mata pencaharian para sopir odong-odong. "Oleh sebab itu tugas kami ingin memberikan rasa selamat dan aman bagi warga Jakarta pada saat berada di jalan raya tadi," tuturnya.
Soal Operasional Odong-Odong, Dishub DKI: Di Jalan Lingkungan Masih Boleh
Pemprov DKI tak sepenuhnya melarang odong-odong beroperasi di Jakarta. Larangan hanya berlaku bagi odong-odong yang nekat melintas di jalan raya sedangkan di jalan lingkungan masih dibolehkan.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, bahwa alasan odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya lantaran tidak laik jalan.
"Jadi berdasarkan ketentuan terhadap operasional kendaraan di jalan itu harus memenuhi persyaratan teknis layak jalan, kita pahami bahwa odong-odong yang ada saat ini tidak memenuhi ketentuan tersebut," kata Syafrin di Gedung DPRD DKI, Senin (28/10/2019).
Menurut Syafrin, odong-odong tidak dilarang beroperasi selama berada di lingkungan dan tidak di jalan raya. Namun apabila telah mengaspal di jalan raya, seharusnya sopir atau pemilik odong-odong dapat mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Begitu masuk ke Jalan Raya tentu ini akan membahayakan keselamatan, baik penumpang odong-odong maupun lalu lintas lainnya yang ada di jalan raya tersebut," terangnya.
Syafrin menambahkan, tak ada niatan dari dirinya untuk menghapus mata pencaharian para sopir odong-odong. "Oleh sebab itu tugas kami ingin memberikan rasa selamat dan aman bagi warga Jakarta pada saat berada di jalan raya tadi," tuturnya.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, bahwa alasan odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya lantaran tidak laik jalan. "Jadi berdasarkan ketentuan terhadap operasional kendaraan di jalan itu harus memenuhi persyaratan teknis layak jalan, kita pahami bahwa odong-odong yang ada saat ini tidak memenuhi ketentuan tersebut," kata Syafrin di Gedung DPRD DKI, Senin (28/10/2019).
Menurut Syafrin, odong-odong tidak dilarang beroperasi selama berada di lingkungan dan tidak di jalan raya. Namun apabila telah mengaspal di jalan raya, seharusnya sopir atau pemilik odong-odong dapat mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Begitu masuk ke Jalan Raya tentu ini akan membahayakan keselamatan, baik penumpang odong-odong maupun lalu lintas lainnya yang ada di jalan raya tersebut," terangnya.
Syafrin menambahkan, tak ada niatan dari dirinya untuk menghapus mata pencaharian para sopir odong-odong. "Oleh sebab itu tugas kami ingin memberikan rasa selamat dan aman bagi warga Jakarta pada saat berada di jalan raya tadi," tuturnya.
Soal Operasional Odong-Odong, Dishub DKI: Di Jalan Lingkungan Masih Boleh
Pemprov DKI tak sepenuhnya melarang odong-odong beroperasi di Jakarta. Larangan hanya berlaku bagi odong-odong yang nekat melintas di jalan raya sedangkan di jalan lingkungan masih dibolehkan.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, bahwa alasan odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya lantaran tidak laik jalan.
"Jadi berdasarkan ketentuan terhadap operasional kendaraan di jalan itu harus memenuhi persyaratan teknis layak jalan, kita pahami bahwa odong-odong yang ada saat ini tidak memenuhi ketentuan tersebut," kata Syafrin di Gedung DPRD DKI, Senin (28/10/2019).
Menurut Syafrin, odong-odong tidak dilarang beroperasi selama berada di lingkungan dan tidak di jalan raya. Namun apabila telah mengaspal di jalan raya, seharusnya sopir atau pemilik odong-odong dapat mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Begitu masuk ke Jalan Raya tentu ini akan membahayakan keselamatan, baik penumpang odong-odong maupun lalu lintas lainnya yang ada di jalan raya tersebut," terangnya.
Syafrin menambahkan, tak ada niatan dari dirinya untuk menghapus mata pencaharian para sopir odong-odong. "Oleh sebab itu tugas kami ingin memberikan rasa selamat dan aman bagi warga Jakarta pada saat berada di jalan raya tadi," tuturnya.
(ysw)