Gadis Penabrak Apotek Senopati Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Minggu, 27 Oktober 2019 - 18:12 WIB
Gadis Penabrak Apotek...
Gadis Penabrak Apotek Senopati Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Pengemudi mobil Grand Livina, Putri KH yang menabrak Apotek Senopati hingga menewaskan seorang satpam berpotensi menjadi tersangka karena lalai dalam mengemudi.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, sejauh ini Putri KH masih berstatus sebagai terperiksa. Namun, kemungkinan ditetapkannya Putri sebagai tersangka bisa saja terjadi melihat perkembangan penyelidikannya nanti.

"Yah tetap dong (bisa jadi tersangka) dikenakan Pasal 310 ayat 4 junto 283," kata Fahri saat dikonfirmasi, Minggu (27/10/2019). (Baca: Tes Urine Gadis Penabrak Apotek Senopati Negatif Narkoba dan Alkohol)

Menurut dia, dalam Pasal di 310 ayat 4 UU No. 22/2009 berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

Sementara itu, Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan, Iptu Suharno menerangkan, dalam kasus itu polisi baru memeriksa rekan Putri yang juga ada di dalam mobil. Sedangkan saksi dari sekuriti Apotek Senopati, belum dilakukan pemeriksaan lantaran masih mengurusi pemakaman jenazah korban.
Begitu juga dengan pihak keluarga korban belum diperiksa lantaran masih dalam suasana duka."Saat kejadian, mobil itu dikemudikan Putri KH, di dalamnya ada dua penumpangnya. Dua penumpang itu sudah kita periksa, sedangkan dari pihak sekuriti belum yah karena ikut pemakaman korban," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0922 seconds (0.1#10.140)