Sekap Dirut Perusahaan Swasta, 7 Debt Collector Diciduk Polisi

Minggu, 27 Oktober 2019 - 15:53 WIB
Sekap Dirut Perusahaan...
Sekap Dirut Perusahaan Swasta, 7 Debt Collector Diciduk Polisi
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polrestro Jakarta Barat menangkap tujuh orang debt collector di kamar Hotel Grand Akoya, Taman Sari, Jakarta Barat. Mereka diciduk lantaran menyekap Direktur Utama PT Maxima, Engkos Kosasih.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, penangkapan terhadap tujuh debt collector ini dilakukan pada Sabtu, 26 Oktober 2019 malam tadi. Pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga korban ke kepolisian.

"Setelah menerima laporan, kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kamar hotel tersebut. Tujuh debt collector kita tangkap, karena menyekap korban sejak beberapa hari lalu," kata Edy saat dikonfirmasi, Minggu (27/10/2019).

Menurut Edi, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui para debt collector ini bekerja di PT HSJS. "Untuk detailnya, kami akan sampaikan dalam waktu dekat," ucapnya singkat.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2085 seconds (0.1#10.140)