Akibat Pembagian Tak Rata, 2 Pelaku Penggelapan Mobil Rental Diciduk
A
A
A
TANGERANG - Dua pelaku penggelapan dan penipuan mobil, S dan J, dibekuk petugas Polrestro Tangerang. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 14 mobil.
Ironisnya, aksi kedua pelaku ini terbongkar karena laporan pelaku S kepada Y. Kepada petugas, Y dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan 14 mobil rental yang dikelola oleh S, di kawasan Cibodas.
Namun, saat polisi memeriksa Y, terungkap bahwa rental mobil yang dijalankan S sebenarnya tidak ada dan aksi penggelapan dan penipuan Y dilakukan bersama S. Keduanya pun langsung ditangkap petugas.
Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, dalam menjalankan aksinya S dan Y merupakan kawanan pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental.
"Bukti yang diamankan dalam kasus ini ada 14 mobil, dan kasus ini ditangani Polsek Jatiuwung. Adapun modus operandinya, tersangka seolah-olah memiliki usaha rental mobil, sewa mobil," kata Karim di Tangerang, Selasa (22/10/2019).
Dijelaskan Karim, rental mobil kedua pelaku hanya modus yang digunakannya untuk menarik korban. Dengan iming-iming dapat keuntungan mulai dari Rp3 juta perbulan, korban menyewakan mobilnya ke pelaku.
Sedikitnya, ada enam orang yang menjadi korban penipuan S dan Y, dengan total mobil mencapai 14 unit. Adapun syaratnya, menyerahkan mobil dan potokopi BPKB nya.
"Setelah mobil diserahkan ke tersangka, lalu mobil digadai tanpa sepengetahuan korban. Gadai mobil hanya dengan jaminan potokopi BPKB. Harga gadainya Rp60 juta, tergantung dari jenis mobilnya," ungkapnya.
Dilanjutkan Karim, gadai mobil paling cepat 6 bulan. Namun ternyata, lewat batas waktu mobil tidak ditebus. Sharing keuntungan Rp3 juta perbulan pun tidak dibayarkan lagi.
"Jadi tidak hanya karena S yang melaporkan Y. Aksi keduanya juga terungkap dari laporan korban. Ternyata, S melaporkan Y, karena adanya pembagian uang gadaian mobil yang tidak merata," sambung Karim.
Sementara itu, Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring menambahkan, antara S dan Y memiliki peran berbeda. S sebagai otak dari kejahatan penipuan 14 mobil ini.
"Jadi, S perannya mencari korban yang mau merentalkan mobil. Setelah itu, dia potokopi BPKB dan serahkan mobil ke Y untuk digadai. Ke-14 mobil itu digadaikan pelaku ke delapan tempat penggadaian," paparnya.
Adapun perpecahan antara S dan Y terjadi karena ulah Y yang suka menggadaikan mobil sendiri dan membaginya tidak merata dengan S, dan dirinya pun melaporkan Y.
"Biasanya hasil gadai mobil dibagi dua saja. Uangnya untuk kepentingan kehidupan keluarga merek. Ya, murni untuk kebutuhan hidup keluarga. Tapi Y suka gadein sendiri dan pembagiannya enggak merata," jelasnya.
Terpisah, S mengaku, dirinya bersama Y sudah delapan bulan beker jasama. Mereka memang awalnya melakukan sewa mobil. Tetapi, usaha mereka tidak berjalan lancar.
"Biar ketemu, biar mobilnya kumpul. Saya tahu, tapi buat bayar sewanya belum ada. Uangnya buat bayar sewa ke konsumen. Tapi mobilnya enggak ada dan uangnya enggak ada. Saya mau mobilnya kumpul," katanya.
Ironisnya, aksi kedua pelaku ini terbongkar karena laporan pelaku S kepada Y. Kepada petugas, Y dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan 14 mobil rental yang dikelola oleh S, di kawasan Cibodas.
Namun, saat polisi memeriksa Y, terungkap bahwa rental mobil yang dijalankan S sebenarnya tidak ada dan aksi penggelapan dan penipuan Y dilakukan bersama S. Keduanya pun langsung ditangkap petugas.
Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, dalam menjalankan aksinya S dan Y merupakan kawanan pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental.
"Bukti yang diamankan dalam kasus ini ada 14 mobil, dan kasus ini ditangani Polsek Jatiuwung. Adapun modus operandinya, tersangka seolah-olah memiliki usaha rental mobil, sewa mobil," kata Karim di Tangerang, Selasa (22/10/2019).
Dijelaskan Karim, rental mobil kedua pelaku hanya modus yang digunakannya untuk menarik korban. Dengan iming-iming dapat keuntungan mulai dari Rp3 juta perbulan, korban menyewakan mobilnya ke pelaku.
Sedikitnya, ada enam orang yang menjadi korban penipuan S dan Y, dengan total mobil mencapai 14 unit. Adapun syaratnya, menyerahkan mobil dan potokopi BPKB nya.
"Setelah mobil diserahkan ke tersangka, lalu mobil digadai tanpa sepengetahuan korban. Gadai mobil hanya dengan jaminan potokopi BPKB. Harga gadainya Rp60 juta, tergantung dari jenis mobilnya," ungkapnya.
Dilanjutkan Karim, gadai mobil paling cepat 6 bulan. Namun ternyata, lewat batas waktu mobil tidak ditebus. Sharing keuntungan Rp3 juta perbulan pun tidak dibayarkan lagi.
"Jadi tidak hanya karena S yang melaporkan Y. Aksi keduanya juga terungkap dari laporan korban. Ternyata, S melaporkan Y, karena adanya pembagian uang gadaian mobil yang tidak merata," sambung Karim.
Sementara itu, Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring menambahkan, antara S dan Y memiliki peran berbeda. S sebagai otak dari kejahatan penipuan 14 mobil ini.
"Jadi, S perannya mencari korban yang mau merentalkan mobil. Setelah itu, dia potokopi BPKB dan serahkan mobil ke Y untuk digadai. Ke-14 mobil itu digadaikan pelaku ke delapan tempat penggadaian," paparnya.
Adapun perpecahan antara S dan Y terjadi karena ulah Y yang suka menggadaikan mobil sendiri dan membaginya tidak merata dengan S, dan dirinya pun melaporkan Y.
"Biasanya hasil gadai mobil dibagi dua saja. Uangnya untuk kepentingan kehidupan keluarga merek. Ya, murni untuk kebutuhan hidup keluarga. Tapi Y suka gadein sendiri dan pembagiannya enggak merata," jelasnya.
Terpisah, S mengaku, dirinya bersama Y sudah delapan bulan beker jasama. Mereka memang awalnya melakukan sewa mobil. Tetapi, usaha mereka tidak berjalan lancar.
"Biar ketemu, biar mobilnya kumpul. Saya tahu, tapi buat bayar sewanya belum ada. Uangnya buat bayar sewa ke konsumen. Tapi mobilnya enggak ada dan uangnya enggak ada. Saya mau mobilnya kumpul," katanya.
(mhd)