Besok Polisi Mulai Gelar Operasi Zebra Jaya, Ribuan Personel Dikerahkan

Selasa, 22 Oktober 2019 - 17:07 WIB
Besok Polisi Mulai Gelar Operasi Zebra Jaya, Ribuan Personel Dikerahkan
Besok Polisi Mulai Gelar Operasi Zebra Jaya, Ribuan Personel Dikerahkan
A A A
JAKARTA - Polisi bakal menggelar Operasi Zebra Jaya 2019 pada 23 Oktober hingga 5 November 2019 mendatang. Adapun jenis pelanggaran yang disasar, salah satunya pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara.

"Operasi zebra 2019 ini akan mulai dilaksanakan besok hingga 5 November 2019 mendatang," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2019). (Baca Juga: Selama 13 Hari Operasi Zebra 2018, 100 Ribu Pengendara Ditilang)

Menurutnya, sebanyak 2.380 personel gabungan akan diterjunkan dalam operasi tersebut, yang mana terdiri dari TNI-Polri, Dishub DKI hingga Satpol PP DKI Jakarta.

Adanya operasi itu diharapkan membuat para pengguna jalan semakin tertib dalam berlalu lintas dan operasi itu digelar di seluruh ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Tujuan operasi agar terwujudnya situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, khususnya pada lokasi yang rawan kecelakaan," tuturnya.

Ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama operasi itu, seperti pelanggaran berkendara menggunakan handphone, pengendara yang tak memiliki SIM dan STNK hingga pengendara yang berjalan melawan arah. (Baca Juga: Ini Sasaran Operasi Zebra yang Digelar Polda Metro Jaya)

Berikut target operasi dari Operasi Zebra 2019:

1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM.

2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.

3. Pengendara yang melawan arus.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Menggunakan hp saat mengemudi.

7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM.

8. Berkendara sepeda motor berbonceng 3.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.

11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk peruntukannya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3351 seconds (0.1#10.140)