Dana Anggota Rp2,7 Miliar Tak Jelas, Koperasi Karyawan di Bekasi Dipolisikan
A
A
A
BEKASI - Karyawan PT Pos Indonesia melaporkan dugaan penggelapan uang yang dilakukan Koperasi Karyawan Merpati Pos Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan karyawan itu lantaran Koperasi PT Pos Indonesia diduga menggelapkan uang ratusan anggotanya dengan total Rp2,7 miliar.
Salah satu pelapor Dody Hidayat, mengatakan, laporan itu dilakukan sejak Mei 2019. Akan tetapi hingga kini belum ada kelanjutan kasus tersebut. "Saya layangkan laporkan sejak Mei 2019 kemarin, terakhir sudah ada berkas salinan pemeriksaan yang saya terima tanggal 18 Juli 2019," katanya kepada wartawan.
Dody menjelaskan, Koperasi Karyawan Merpati Pos Bekasi sudah beroperasi sejak tahun 2000. Adapun untuk koperasi karyawan dibentuk untuk memudahkan karyawan dalam melakukan pinjaman maupun simpanan. Setiap anggota koperasi per bulan dipotong gaji sebesar Rp100.000 untuk uang tabungan yang dikelola koperasi.
Para karyawan yang juga anggota koperasi itu juga bisa mendepositokan uangnya di koperasi tersebut. Awal pendiriannya, koperasi berjalan lancar tanpa kendala, baik dari segi usaha maupun layanan simpanan dan pinjam uang. Akan tetapi mulai bermasalah ketika tahun 2014. Kala itu ketika dirinya hendak mencairkan uang deposito akan tetapi tidak bisa.
"Sebelumnya lancar teman-teman pada ambil pinjaman atau deposito bisa. Tapi pas 2014 itu saya mau cairkan enggak bisa, kata pengurus koperasi lagi ada tanggungan pembayaran lain. Padahal kalau diperjanjiannya (uang deposito) bisa diambil kapan saja," ungkap Dody yang sudah 24 tahun bekerja di PT Pos Indonesia.
Dody mengaku uang deposito miliknya yang tak bisa dicairkan berjumlah Rp108 juta. Ada 15 orang temannya yang juga memiliki deposito. "Kalau jumlah anggota koperasi karyawan itu 311, tapi yang punya deposito ada 15 orang yang punya uang. Ada yang Rp 9 jutaan, ada yang 8 juta, paling banyak saya," jelasnya.
Alhasil, Dody menduga uang deposito itu digelapkan oleh bendahara maupun pengurus koperasi. Dia berharap agar penanganan kasusnya bisa berjalan dengan baik dan uangnya bisa kembali. "Berharap ada kejelasan nasib uang tabungan kami di koperasi itu. Karena itu uang persiapan persiapan pensiun atau untuk kebutuhan lain," paparnya.
Kasat Reskrim Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Arman membenarkan lapoan itu. Menurut dia, laporan itu tengah dalam proses pemeriksaan. "Masih dalam proses, kendalanya karena koperasi sudah tutup. Kita kekurangan data-data dan apalagi karyawannya banyak sudah resign," katanya.
Salah satu pelapor Dody Hidayat, mengatakan, laporan itu dilakukan sejak Mei 2019. Akan tetapi hingga kini belum ada kelanjutan kasus tersebut. "Saya layangkan laporkan sejak Mei 2019 kemarin, terakhir sudah ada berkas salinan pemeriksaan yang saya terima tanggal 18 Juli 2019," katanya kepada wartawan.
Dody menjelaskan, Koperasi Karyawan Merpati Pos Bekasi sudah beroperasi sejak tahun 2000. Adapun untuk koperasi karyawan dibentuk untuk memudahkan karyawan dalam melakukan pinjaman maupun simpanan. Setiap anggota koperasi per bulan dipotong gaji sebesar Rp100.000 untuk uang tabungan yang dikelola koperasi.
Para karyawan yang juga anggota koperasi itu juga bisa mendepositokan uangnya di koperasi tersebut. Awal pendiriannya, koperasi berjalan lancar tanpa kendala, baik dari segi usaha maupun layanan simpanan dan pinjam uang. Akan tetapi mulai bermasalah ketika tahun 2014. Kala itu ketika dirinya hendak mencairkan uang deposito akan tetapi tidak bisa.
"Sebelumnya lancar teman-teman pada ambil pinjaman atau deposito bisa. Tapi pas 2014 itu saya mau cairkan enggak bisa, kata pengurus koperasi lagi ada tanggungan pembayaran lain. Padahal kalau diperjanjiannya (uang deposito) bisa diambil kapan saja," ungkap Dody yang sudah 24 tahun bekerja di PT Pos Indonesia.
Dody mengaku uang deposito miliknya yang tak bisa dicairkan berjumlah Rp108 juta. Ada 15 orang temannya yang juga memiliki deposito. "Kalau jumlah anggota koperasi karyawan itu 311, tapi yang punya deposito ada 15 orang yang punya uang. Ada yang Rp 9 jutaan, ada yang 8 juta, paling banyak saya," jelasnya.
Alhasil, Dody menduga uang deposito itu digelapkan oleh bendahara maupun pengurus koperasi. Dia berharap agar penanganan kasusnya bisa berjalan dengan baik dan uangnya bisa kembali. "Berharap ada kejelasan nasib uang tabungan kami di koperasi itu. Karena itu uang persiapan persiapan pensiun atau untuk kebutuhan lain," paparnya.
Kasat Reskrim Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Arman membenarkan lapoan itu. Menurut dia, laporan itu tengah dalam proses pemeriksaan. "Masih dalam proses, kendalanya karena koperasi sudah tutup. Kita kekurangan data-data dan apalagi karyawannya banyak sudah resign," katanya.
(thm)