Sambut Hari Santri, ASN di Pemkot Depok Wajib Berpakaian Muslim

Senin, 21 Oktober 2019 - 22:10 WIB
Sambut Hari Santri, ASN di Pemkot Depok Wajib Berpakaian Muslim
Sambut Hari Santri, ASN di Pemkot Depok Wajib Berpakaian Muslim
A A A
DEPOK - Dalam menyambut Hari Santri Nasional (HSN) yang bertepatan pada 22 Oktober seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Depok diwajibkan menggunakan pakaian muslim. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor : 003.3 /Yanbangsos tentang Hari Santri Nasional di lingkungan Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten atau kota tanggal 17 Oktober 2019.

"Iya benar, semua ASN Pemkot Depok diwajibkan menggunakan pakaian muslim. Info itu sudah dibuatkan surat edaran Wali Kota," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono di Depok, Jawa Barat, Senin (21/10/2019).

Pengunaan pakaian muslim sudah ditentukan kriterianya. Untuk ASN pria menggunakan pakaian atasan koko, celana hitam dan peci bagi ASN laki-laki. "Sedangkan bagi perempuan mengunakan pakaian muslimah," tukasnya.

Kendati demkian, tegas Hardiono, ada kecualian bagi ASN yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Satpol PP , Dinas Perhubungan (Dishub) dan Damkar Kota Depok dalam memperingati HSN itu.

"Tapi ASN maupun honorer di tiga dinas ini harus mengunakan peci dan selendang sarung bagi laki laki," pungkasnya. (Baca Juga: Peringatan Hari Santri, DPR: Merawat Nilai Islam sebagai Perekat Nusantara(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7765 seconds (0.1#10.140)