Pelaku Perusak Sekolah dan Pembacok Pelajar hingga Tewas Ditangkap

Senin, 21 Oktober 2019 - 05:56 WIB
Pelaku Perusak Sekolah...
Pelaku Perusak Sekolah dan Pembacok Pelajar hingga Tewas Ditangkap
A A A
DEPOK - Polisi berhasil menangkap pelaku perusak sekolah yang juga pelaku penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal saat terjadi tawuran pelajar beberapa waktu lalu. Setelah mendalami keterangan saksi dan barang bukti, akhirnya sebanyak 30 orang dijaring petugas. Namun, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Para tersangka ini merupakan pelaku pembacokan juga pelaku pengerusakan sekolah," kata Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah, Minggu (20/10/2019).

Para pelaku adalah AF (17), EM (18), dan AD (18) yang merupakan pelaku pembacokan terhadap pelajar hingga meninggal dunia. Sedangkan dua orang lagi, yaitu RM (16) dan RK (15) yang merupakan pelaku perusakan. "Mereka ini masih berstatus pelajar, kami terapkan hukuman maksimal sebagai efek jera," ucapnya.

Untuk tersangka inisial AF (17), diancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. "Karena pelaku masih anak-anak, maka pelaku dititipkan di lembaga penempatan anak sementara," paparnya.

Azis menambahkan, untuk pelaku EM (18) dan AD (18) dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. "Sementara untuk pelaku perusakan sekolah dikenakan pasal 170 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun," katanya.

Untuk selanjutnya, 25 pelajar lainnya akan dijadikan saksi. Hal tersebut lantaran puluhan pelajar tersebut hanya ikut-ikutan saja. Kapolres menegaskan akan memberikan peringatan keras bagi para pelaku tawuran pelajar. Sebab, aksi tawuran pelajar di Kota Depok, Jawa Barat membuat resah masyarakat dan dunia pendidikan di kota tersebut. "Akhir-akhir ini tawuran pelajar bukit resah.Kami merasa prihatin secara pribadi dan khususnya jajaran kepolisian atas ulah para pelajar khususnya SMA/SMK/STM yang sering terlibat tawuran, bahkan peristiwa tawuran terakhir yang terjadi pada tanggal 15 Oktober 2019 telah menyebabkan salah satu siswa SMK swasta di Depok harus meregang nyawa," katanya.

Kepolisian sendiri sudah melakukan langkah-lamgkah dari mulai langkah pre-emtif, preventif dan represif. Langkah pre-emtif dilakukan melalui program Police Goes To School, di mana para petugas polisi diterjunkan ke sekolah-sekolah untuk menjadi inspektur upacara atau mengisi materi pelajaran sambil memberikan imbauan agar para siswa tidak melakukan hal hal negatif dan fokus untuk belajar guna menggapai cita cita di masa depan.

Sedangkan langkah preventif, Polresta Depok telah membentuk Satgas Khusus Anti Tawuran dimana tugas satuan tugas tersebut melakukan upaya-upaya untuk mencegah terjadinya aksi tawuran pelajar. "Adapun salah satu kegiatan yang dilakukan adalah melakukan Patroli di waktu waktu rawan terjadinya tawuran serta memberdayakan elemen lain untuk turut serta dalam melakukan pencegahan terjadinya tawuran pelajar ini," tukasnya.

Sebelumnya, SMK Izzata dan SMK Arjuna di Jalan Raya Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat diserang sekelompok orang tidak dikenal pada Rabu (16/10/2019) pukul 05.00 WIB. "Mereka datang bergerombol dan bawa senjata. Kemudian merusak sekolah," kata Gindo, salah satu pegawai sekolah.

Akibat kejadian tersebut beberapa ruang kelas dan kantor sekolah pintu, buku, kaca jendela pecah serta kondisinya berantakan.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1581 seconds (0.1#10.140)