Polair Tangkap Tiga Pencuri Ikan Bersenjata di Teluk Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Ditpolair Korpolairud, KP. SBU - 017 yang tengah bertugas BKO Polda Metro Jaya bersama anggota Tim Octopus Subdit Intel Perairan, mengamankan 3 orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Bagan Apung milik nelayan tradisional Cilincing, Jakarta Utara.
Penangkapan ini berbekal informasi yang diperoleh melalui kegiatan sambang dan Polmas serta laporan pengaduan dari masyarakat nelayan tradisional pesisir Teluk Jakarta serta menindak lanjuti informasi dari Subdit Intel Perairan.
"Saudara Tandi (47), Sartija (35), dan Royadi (19), ketiganya mengaku sebagai nelayan, telah kita amankan sebagai tersangka dalam kasus ini", ujar Komandan KP. SBU Bripka Dolly Rumahorbo di dermaga Pelabuhan Adiguna Jakarta Utara, Jumat (18/10/2019).
Menurut dia, penangkapan para tersangka bermula dari informasi perihal pencurian dan perusakan Bagan Sero dengan menggunakan senjata tajam di wilayah Perairan Teluk Jakarta, maka pada Kamis, 17 Oktober 2019. Tim Octopus Subdit Intel Perairan bersama personil Kapal KP. SBU - 017 kemudian melakukan penyelidikan di wilayah perairan Teluk Jakarta. Lalu pada posisi koordinat 06'03 773' S - 106'58 606 T Perairan Muara Tawar, Teluk Jakarta, didapati 1 unit perahu tanpa nama yang mencurigakan sedang melakukan kegiatan di atas Bagan Sero.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap perahu dan 3 orang ABKnya tersebut diperoleh keterangan bahwa Bagan Sero tempat mereka melakukan aktivitas pengambilan ikan tersebut adalah bukan miliknya. Sementara di TKP didapati dua pucuk senjata tajam serta barang bukti ikan hasil pengambilan dari bagan tersebut.
"Beberapa nelayan tradisional Bagan Apung Cilincing melaporkan kepada kita, bahwa mereka resah karena hasil tangkapan ikan dari bagan-bagan miliknya berkurang dari hari ke hari. Mereka mencurigai ada sekelompok orang yang telah melakukan pencurian ikan dan kemudian secara bersama - sama berencana akan melakukan penjagaan serta upaya penangkapan terhadap pelaku pencurian," lanjut Dolly.
Lebih lanjut Dolly mengatakan bahwa upaya pencegahan konflik dan kekerasan di masyarakat nelayan dilakukan melalui tindakan penyelidikan dan patroli pencegahan untuk kemudian menemukan serta mengamankan pelakunya.
Ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah satu unit perahu tanpa nama, 2 pucuk senjata tajam, dan berbagai jenis ikan campuran.
Salah satu nelayan yang tergabung dalam l Asosiasi Nelayan Cilincing Jakarta Utara M Nakir, mengapresiasi langkah cepat dan kinerja Ditpolair Korpolairud dalam menangani permasalahan mereka. "Yang kita harapkan kita para nelayan kecil ini dapat bekerja dengan tenang, tanpa gangguan apapun serta hasil ikan yang kita dapatkan sesuai dengan jerih payah kita," ujar Nakir.
Sementara itu, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Lotharia Latif, mengatakan, tindakan hukum yang tegas, cepat, tepat dan terukur perlu dilakukan guna mencegah terjadinya potensi konflik di tengah-tengah masyarakat.
Ia menegaskan, tindakan pencurian ikan di Bagan Apung milik nelayan itu sangat berbahaya karena dapat memicu terjadinya konflik. "Kita ketahui bahwa sepanjang Perairan Teluk Jakarta ini terdapat ribuan nelayan tradisional yang tergabung dalam beberapa kelompok atau Koperasi Nelayan. Mereka sebagian besar adalah nelayan pancing dan Bagan Apung. Nah, penyebab konflik antarkelompok nelayan terjadi, ya itu tadi salah satunya jika salah satu kelompok dari mereka mencurigai ada kelompok nelayan lain baik sejenis maupun berasal dari wilayah lain melakukan tindakan yang melanggar aturan atau hukum dalam menangkap ikan," kata Brigjen Latif.
Latif menegaskan kembali komitmen Kepolisian Perairan dalam penegakan supremasi hukum guna menciptakan rasa keadilan di masyarakat. "Kita akan terus berupaya semaksimal mungkin mencegah terjadinya konflik nelayan di seluruh wilayah Perairan Indonesia," tutupnya.
Penangkapan ini berbekal informasi yang diperoleh melalui kegiatan sambang dan Polmas serta laporan pengaduan dari masyarakat nelayan tradisional pesisir Teluk Jakarta serta menindak lanjuti informasi dari Subdit Intel Perairan.
"Saudara Tandi (47), Sartija (35), dan Royadi (19), ketiganya mengaku sebagai nelayan, telah kita amankan sebagai tersangka dalam kasus ini", ujar Komandan KP. SBU Bripka Dolly Rumahorbo di dermaga Pelabuhan Adiguna Jakarta Utara, Jumat (18/10/2019).
Menurut dia, penangkapan para tersangka bermula dari informasi perihal pencurian dan perusakan Bagan Sero dengan menggunakan senjata tajam di wilayah Perairan Teluk Jakarta, maka pada Kamis, 17 Oktober 2019. Tim Octopus Subdit Intel Perairan bersama personil Kapal KP. SBU - 017 kemudian melakukan penyelidikan di wilayah perairan Teluk Jakarta. Lalu pada posisi koordinat 06'03 773' S - 106'58 606 T Perairan Muara Tawar, Teluk Jakarta, didapati 1 unit perahu tanpa nama yang mencurigakan sedang melakukan kegiatan di atas Bagan Sero.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap perahu dan 3 orang ABKnya tersebut diperoleh keterangan bahwa Bagan Sero tempat mereka melakukan aktivitas pengambilan ikan tersebut adalah bukan miliknya. Sementara di TKP didapati dua pucuk senjata tajam serta barang bukti ikan hasil pengambilan dari bagan tersebut.
"Beberapa nelayan tradisional Bagan Apung Cilincing melaporkan kepada kita, bahwa mereka resah karena hasil tangkapan ikan dari bagan-bagan miliknya berkurang dari hari ke hari. Mereka mencurigai ada sekelompok orang yang telah melakukan pencurian ikan dan kemudian secara bersama - sama berencana akan melakukan penjagaan serta upaya penangkapan terhadap pelaku pencurian," lanjut Dolly.
Lebih lanjut Dolly mengatakan bahwa upaya pencegahan konflik dan kekerasan di masyarakat nelayan dilakukan melalui tindakan penyelidikan dan patroli pencegahan untuk kemudian menemukan serta mengamankan pelakunya.
Ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah satu unit perahu tanpa nama, 2 pucuk senjata tajam, dan berbagai jenis ikan campuran.
Salah satu nelayan yang tergabung dalam l Asosiasi Nelayan Cilincing Jakarta Utara M Nakir, mengapresiasi langkah cepat dan kinerja Ditpolair Korpolairud dalam menangani permasalahan mereka. "Yang kita harapkan kita para nelayan kecil ini dapat bekerja dengan tenang, tanpa gangguan apapun serta hasil ikan yang kita dapatkan sesuai dengan jerih payah kita," ujar Nakir.
Sementara itu, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Lotharia Latif, mengatakan, tindakan hukum yang tegas, cepat, tepat dan terukur perlu dilakukan guna mencegah terjadinya potensi konflik di tengah-tengah masyarakat.
Ia menegaskan, tindakan pencurian ikan di Bagan Apung milik nelayan itu sangat berbahaya karena dapat memicu terjadinya konflik. "Kita ketahui bahwa sepanjang Perairan Teluk Jakarta ini terdapat ribuan nelayan tradisional yang tergabung dalam beberapa kelompok atau Koperasi Nelayan. Mereka sebagian besar adalah nelayan pancing dan Bagan Apung. Nah, penyebab konflik antarkelompok nelayan terjadi, ya itu tadi salah satunya jika salah satu kelompok dari mereka mencurigai ada kelompok nelayan lain baik sejenis maupun berasal dari wilayah lain melakukan tindakan yang melanggar aturan atau hukum dalam menangkap ikan," kata Brigjen Latif.
Latif menegaskan kembali komitmen Kepolisian Perairan dalam penegakan supremasi hukum guna menciptakan rasa keadilan di masyarakat. "Kita akan terus berupaya semaksimal mungkin mencegah terjadinya konflik nelayan di seluruh wilayah Perairan Indonesia," tutupnya.
(thm)