Atap Roboh, Disdik Kota Bekasi Minta SLB Urus Izin Agar Dikucurkan Bantuan
A
A
A
BEKASI - Sejumlah siswa SLB Tipe C Pariwisata Bundaku hingga kini terpaksa belajar di kantor RW karena atap sekolah mereka ambruk. Dinas Pendidikan Kota Bekasi meminta agar pihak sekolah mengurus izin operasional agar bisa mendapat bantuan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan jika SLB tipe C Pariwisata Bundaku merupakan sekolah di bawah Yayasan Handani. Saat ini, pihaknya telah meminta agar yayasan dapat memenuhi izin operasional sekolah itu.
"Bantuan tidak dapat diberikan lantaran tidak ada izin operasional, makanya kami sarankan utnuk mengurus izin secepatnya," katanya kepada wartawan, Kamis (17/10/2019).
Menurut dia, jika pengurusan izin operasional sekolah tidak di pungut biaya. Inay juga siap membantu untuk menempuh proses perizinan SLB tipe C Pariwisata Bundaku itu.
"Proses perizinan SLB itu wewenang provinsi namun kita tetap akan bantu. Perijinan merupakan dasar dan wajib ditempuh. Untuk mengurus perijinan tidak di pungut biaya," tegasnya. (Baca Juga: Atap Roboh, Siswa Sekolah Luar Biasa Terpaksa Sekolah di Kantor RW)
Direktur Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud RI, Sanusi menangapresiasi langkah pemerintah daerah yang cepat tanggap dalam persoalan sekolah itu.
Terlepas belum mempunyai izin operasional, pengelola sekolah tersebut harus dihargai lantaran mau mengajarkan anak-anak berkebutuhan khusus untuk menuntut ilmu. "Ini adalah langkah yang luar biasa. Saya mengapresiasi karena Pemda telah memfasilitasinya," katanya singkat.
Sebagai informasi, SLB tipe C Pariwisata Bundaku terdapat beberapa tingkat mulai dari Taman Kanak-Kanak sampai dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bagi anak berkebutuhan khsusus.
Sekolah ini didirikan pada tahun 2008 dan beroperasi pada tahun 2012 silam. Sementara bangunan sekolah di perkirakan sudah berusia 35 tahun. Hingga saat ini, banyak siswa berkebutuhan khusus sekolah ditempat tersebut. Untuk itu, pemerintah agar bisa membantu pemulihan sekolah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan jika SLB tipe C Pariwisata Bundaku merupakan sekolah di bawah Yayasan Handani. Saat ini, pihaknya telah meminta agar yayasan dapat memenuhi izin operasional sekolah itu.
"Bantuan tidak dapat diberikan lantaran tidak ada izin operasional, makanya kami sarankan utnuk mengurus izin secepatnya," katanya kepada wartawan, Kamis (17/10/2019).
Menurut dia, jika pengurusan izin operasional sekolah tidak di pungut biaya. Inay juga siap membantu untuk menempuh proses perizinan SLB tipe C Pariwisata Bundaku itu.
"Proses perizinan SLB itu wewenang provinsi namun kita tetap akan bantu. Perijinan merupakan dasar dan wajib ditempuh. Untuk mengurus perijinan tidak di pungut biaya," tegasnya. (Baca Juga: Atap Roboh, Siswa Sekolah Luar Biasa Terpaksa Sekolah di Kantor RW)
Direktur Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud RI, Sanusi menangapresiasi langkah pemerintah daerah yang cepat tanggap dalam persoalan sekolah itu.
Terlepas belum mempunyai izin operasional, pengelola sekolah tersebut harus dihargai lantaran mau mengajarkan anak-anak berkebutuhan khusus untuk menuntut ilmu. "Ini adalah langkah yang luar biasa. Saya mengapresiasi karena Pemda telah memfasilitasinya," katanya singkat.
Sebagai informasi, SLB tipe C Pariwisata Bundaku terdapat beberapa tingkat mulai dari Taman Kanak-Kanak sampai dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bagi anak berkebutuhan khsusus.
Sekolah ini didirikan pada tahun 2008 dan beroperasi pada tahun 2012 silam. Sementara bangunan sekolah di perkirakan sudah berusia 35 tahun. Hingga saat ini, banyak siswa berkebutuhan khusus sekolah ditempat tersebut. Untuk itu, pemerintah agar bisa membantu pemulihan sekolah tersebut.
(ysw)