Kesal Sering Dihina, Sopir Angkot Tusuk Perempuan 21 Tahun
A
A
A
DEPOK - Nasib nahas dialami Neneng (21), wanita itu mengalami luka tusuk yang dilakukan oleh sopir angkot bernama Samsuardi. Pelaku nekat melukai Neneng karena kerap dihina.
Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, pelaku sudah lama menahan kesal terhadap korban. Pada Senin, 14 Oktober 2019 dini hari, kekesalan pelaku memuncak hingga akhirnya nekat melukai korban.
"Pelaku merasa kesal karna diejek. Pelaku ada kekurangan fisik di bagian tangan dan ini yang sering dihina oleh korban," kata Firdaus, Selasa (15/10/2019).
Menurut dia, peristiwa ini pun terjadi ketika suasana sedang sepi. Korban sedang terlelap tidur di rumahnya di Jalan Margonda RW 011, Pancoran Mas Depok. Tiba-tiba pelaku masuk ke kamar dengan cara mencongkel pintu kamar korban.
"Saat korban sedang tertidur pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau dapur. Akibatnya korban menderita luka di tangan dan leher," ujarnya. Petugas kepolisian yang mendapat laporan ini bergegas melakukan olah TKP dan menangkap pelaku tak lama setelah kejadian.
Akibat perbuatannya pelaku mendekam di tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, pelaku sudah lama menahan kesal terhadap korban. Pada Senin, 14 Oktober 2019 dini hari, kekesalan pelaku memuncak hingga akhirnya nekat melukai korban.
"Pelaku merasa kesal karna diejek. Pelaku ada kekurangan fisik di bagian tangan dan ini yang sering dihina oleh korban," kata Firdaus, Selasa (15/10/2019).
Menurut dia, peristiwa ini pun terjadi ketika suasana sedang sepi. Korban sedang terlelap tidur di rumahnya di Jalan Margonda RW 011, Pancoran Mas Depok. Tiba-tiba pelaku masuk ke kamar dengan cara mencongkel pintu kamar korban.
"Saat korban sedang tertidur pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau dapur. Akibatnya korban menderita luka di tangan dan leher," ujarnya. Petugas kepolisian yang mendapat laporan ini bergegas melakukan olah TKP dan menangkap pelaku tak lama setelah kejadian.
Akibat perbuatannya pelaku mendekam di tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(whb)