Gara-Gara Beradu Pandang, Zukri Tewas Ditikam Rosib Pakai Pisau Dapur
A
A
A
BEKASI - Hanya gara-gara beradu pandang, seorang pria tewas ditikam di Perumahan Jatiwaringin Asri, Blok B RT6/13, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Nyawa Muhamad Zukri (29) tak tertolong karena mengeluarkan banyak darah usai ditikam Rosib Daelewa (69) dengan pisau dapur.
"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti setelah kejadian itu dilaporkan oleh warga," ujar Kasat Reskrim Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Arman, Selasa (15/10/2019).
Menurut dia, korban menderita luka tusukan senjata tajam dibagian dada hingga mengenai rusuknya, luka tersebut yang membuat korban meninggal dunia.
Peristiwa berdarah itu terjadi ketika pelaku dan korban bertemu di Pos Ronda tidak di lokasi kejadian. Awalnya korban berteriak dengan nada tinggi kepada pelaku yang saat itu sedang melintas.
"Korban teriak 'ngapain lo liat-liat gua. Dijawab oleh pelaku kenapa'. Lantas keduanya tidak melanjutkan cekcot mulut," katanya.
Saat itu, kata dia, pelaku masih berupaya untuk tidak terpancing emosi dan memaklumi perbuatan korban. Namun keesok harinya pada waktu dan tempat kejadian pelaku dan korban kembali berpapasan. Pada kesempatan itu, pelaku berupaya untuk menanyakan secara baik-baik kepada korban soal cekcot mulu.
Hanya saja, niat baik pelaku dibalas dengan lemparan batu hingga memancik emosi yang menggebu-gebu. Ketika itu, lanjut dia, pelaku menanyakan kepada korban dengan 'kamu ngomong apa kemarin', bukan dibalas dengan buah bibir pelaku malah mengambil batu dan melempar ke arah pelaku dan mengenai lengan kanannya.
Emosi melihat perbuatan korban, pelaku kemudian mengeluarkan pisau yang selalu dibawanya dan menghujamkan pisau ke bagian rusuk korban sebanyak satu kali. Korban lantas terungkur ke tanah bersimbah darah dan berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar teriakan korban langsung mendatangi sumber suara.
Melihat Muhammaz Zukri berlumuran darah, warga membawanya ke Rumah Sakit Mas Mitra Jatimakmur untuk dilakukan penanganan medis. Namun, nyawa korban tak mampu diselamatkan lantaran darah yang keluar dari tubuhnya sudah cukup banyak hingga menyebabkan meninggal dunia.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, setelah kejadian itu, kemudian warga mengamankan tersangka dan menyerahkan kepada pihak kepolisian. "Pelaku sudah mengakui perbuatanya, namun diduga tersangka mengalami defresi, makanya akan kita periksan ke psikiater," imbuhnya.
Dari peristiwa itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dapur bergagang plastik hitam bersarungkan kulit coklat dan satu stel pakaian korban dengan bercak darah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria paruh baya ini disangkakan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti setelah kejadian itu dilaporkan oleh warga," ujar Kasat Reskrim Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Arman, Selasa (15/10/2019).
Menurut dia, korban menderita luka tusukan senjata tajam dibagian dada hingga mengenai rusuknya, luka tersebut yang membuat korban meninggal dunia.
Peristiwa berdarah itu terjadi ketika pelaku dan korban bertemu di Pos Ronda tidak di lokasi kejadian. Awalnya korban berteriak dengan nada tinggi kepada pelaku yang saat itu sedang melintas.
"Korban teriak 'ngapain lo liat-liat gua. Dijawab oleh pelaku kenapa'. Lantas keduanya tidak melanjutkan cekcot mulut," katanya.
Saat itu, kata dia, pelaku masih berupaya untuk tidak terpancing emosi dan memaklumi perbuatan korban. Namun keesok harinya pada waktu dan tempat kejadian pelaku dan korban kembali berpapasan. Pada kesempatan itu, pelaku berupaya untuk menanyakan secara baik-baik kepada korban soal cekcot mulu.
Hanya saja, niat baik pelaku dibalas dengan lemparan batu hingga memancik emosi yang menggebu-gebu. Ketika itu, lanjut dia, pelaku menanyakan kepada korban dengan 'kamu ngomong apa kemarin', bukan dibalas dengan buah bibir pelaku malah mengambil batu dan melempar ke arah pelaku dan mengenai lengan kanannya.
Emosi melihat perbuatan korban, pelaku kemudian mengeluarkan pisau yang selalu dibawanya dan menghujamkan pisau ke bagian rusuk korban sebanyak satu kali. Korban lantas terungkur ke tanah bersimbah darah dan berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar teriakan korban langsung mendatangi sumber suara.
Melihat Muhammaz Zukri berlumuran darah, warga membawanya ke Rumah Sakit Mas Mitra Jatimakmur untuk dilakukan penanganan medis. Namun, nyawa korban tak mampu diselamatkan lantaran darah yang keluar dari tubuhnya sudah cukup banyak hingga menyebabkan meninggal dunia.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, setelah kejadian itu, kemudian warga mengamankan tersangka dan menyerahkan kepada pihak kepolisian. "Pelaku sudah mengakui perbuatanya, namun diduga tersangka mengalami defresi, makanya akan kita periksan ke psikiater," imbuhnya.
Dari peristiwa itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dapur bergagang plastik hitam bersarungkan kulit coklat dan satu stel pakaian korban dengan bercak darah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria paruh baya ini disangkakan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
(ysw)