Camat Ciputat Tepis Isu Surat Edaran Bergamis Hitam Terkait HTI
A
A
A
JAKARTA - Setelah heboh munculnya surat perintah memakai gamis hitam bagi pegawai perempuan di Kecamatan Ciputat, kini mulai ramai pula opini yang mengaitkan keberadaan surat itu dengan foto-foto sang Camat dengan pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Sejumlah foto beredar di media sosial menampilkan Camat Andi D Patabai ikut bergabung dalam aksi 212 di Jakarta. Bahkan foto lainnya menunjukkan Camat tengah menerima kunjungan delegasi HTI di kantornya.
Saat dikonfirmasi, Camat Andi mengakui bahwa dia pernah ikut reuni 212. Namun sikap itu, ditegaskannya, tak terkait afiliasi dengan organisasi manapun, terlebih HTI yang saat ini sudah dilarang pemerintah.
"Terkait dengan foto ini, hanya lebih kepada gerakan moral dan spontan ikut hadir pada acara reuni 212 tahun 2017, dan tidak terkait atau terafiliasi dengan organisasi manapun," kata Andi, Minggu (13/10/2019).
Dia menerangkan, ketika itu dia datang mengikuti kegiatan 212 seorang diri ke Thamrin, lalu memarkir kendaraannya di Sarinah. Selanjutnya, dia membeli beberapa baju dan topi bertuliskan kalimat tauhid di pedagang yang berada di pinggir jalan.
"Jadi pada saat saya di depan Sarinah, saya bertemu beberapa warga Ciputat yang ikut hadir, dan mereka minta foto bersama. Jadi itu foto yang tersebar, nggak ada kaitannya dengan surat itu, jadi hanya dikait-kaitkan saja," sambungnya.
Sedangkan soal foto saat menerima kunjungan delegasi HTI di kantornya, Camat Andi menjelaskan, jika kegiatan berlangsung pada tahun 2015 silam. Ketika itu, dia baru menjabat sebagai Camat dan tengah bersilaturahmi dengan warga Ciputat yang beberapa di antaranya merupakan anggota HTI.
"Tujuannya adalah silaturahmi dan perkenalan dengan Camat Ciputat yang baru, karena memang sebelumnya mereka (HTI) mengirim surat untuk kunjungan silaturahmi. Dan awal-awal menjabat sebagai Camat, kami silaturahmi dengan beberapa ormas islam, termasuk HTI," ungkapnya.
Menanggapi itu, Lembaga Bantua Hukum (LBH) Keadilan berpandangan, bahwa penyelesaian polemik surat perintah bergamis hitam itu tidak cukup dengan sekedar klarifikasi dan bantahan dari Camat Ciputat. Melainkan harus dengan membawanya ke ranah hukum agar segera diusut.
"Pemerintah Kota Tangsel harus mengusut tuntas, siapa pembuat surat tersebut," terang Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie.
Dia khawatir, jika Camat hanya membantah surat itu dan tidak melakukan investigasi maupun melaporkannya kepada kepolisian, besar kemungkinan publik akan beranggapan bahwa perintah dalam surat itu memang benar adanya.
"Jika memang Camat tidak merasa memerintahkan pembuatan surat itu, berarti Camat itu kan merasa dirugikan, kami menyarankan Camat untuk melapor ke kepolisian," tukasnya.
Sejumlah foto beredar di media sosial menampilkan Camat Andi D Patabai ikut bergabung dalam aksi 212 di Jakarta. Bahkan foto lainnya menunjukkan Camat tengah menerima kunjungan delegasi HTI di kantornya.
Saat dikonfirmasi, Camat Andi mengakui bahwa dia pernah ikut reuni 212. Namun sikap itu, ditegaskannya, tak terkait afiliasi dengan organisasi manapun, terlebih HTI yang saat ini sudah dilarang pemerintah.
"Terkait dengan foto ini, hanya lebih kepada gerakan moral dan spontan ikut hadir pada acara reuni 212 tahun 2017, dan tidak terkait atau terafiliasi dengan organisasi manapun," kata Andi, Minggu (13/10/2019).
Dia menerangkan, ketika itu dia datang mengikuti kegiatan 212 seorang diri ke Thamrin, lalu memarkir kendaraannya di Sarinah. Selanjutnya, dia membeli beberapa baju dan topi bertuliskan kalimat tauhid di pedagang yang berada di pinggir jalan.
"Jadi pada saat saya di depan Sarinah, saya bertemu beberapa warga Ciputat yang ikut hadir, dan mereka minta foto bersama. Jadi itu foto yang tersebar, nggak ada kaitannya dengan surat itu, jadi hanya dikait-kaitkan saja," sambungnya.
Sedangkan soal foto saat menerima kunjungan delegasi HTI di kantornya, Camat Andi menjelaskan, jika kegiatan berlangsung pada tahun 2015 silam. Ketika itu, dia baru menjabat sebagai Camat dan tengah bersilaturahmi dengan warga Ciputat yang beberapa di antaranya merupakan anggota HTI.
"Tujuannya adalah silaturahmi dan perkenalan dengan Camat Ciputat yang baru, karena memang sebelumnya mereka (HTI) mengirim surat untuk kunjungan silaturahmi. Dan awal-awal menjabat sebagai Camat, kami silaturahmi dengan beberapa ormas islam, termasuk HTI," ungkapnya.
Menanggapi itu, Lembaga Bantua Hukum (LBH) Keadilan berpandangan, bahwa penyelesaian polemik surat perintah bergamis hitam itu tidak cukup dengan sekedar klarifikasi dan bantahan dari Camat Ciputat. Melainkan harus dengan membawanya ke ranah hukum agar segera diusut.
"Pemerintah Kota Tangsel harus mengusut tuntas, siapa pembuat surat tersebut," terang Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie.
Dia khawatir, jika Camat hanya membantah surat itu dan tidak melakukan investigasi maupun melaporkannya kepada kepolisian, besar kemungkinan publik akan beranggapan bahwa perintah dalam surat itu memang benar adanya.
"Jika memang Camat tidak merasa memerintahkan pembuatan surat itu, berarti Camat itu kan merasa dirugikan, kami menyarankan Camat untuk melapor ke kepolisian," tukasnya.
(pur)