Pemkab Bekasi Segera Sebarkan Edaran Penarikan Obat Raniditin

Kamis, 10 Oktober 2019 - 17:58 WIB
Pemkab Bekasi Segera...
Pemkab Bekasi Segera Sebarkan Edaran Penarikan Obat Raniditin
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi segera menyebarkan surat edaran penarikan produk obat bermerek dagang Ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) atau zat yang disebut dapat memicu kanker. Saat ini, Ranitidin tidak diperbolehkan dikonsumsi warga Bekasi.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti mengatakan, larangan itu berdasarkan surat yang dilayangkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kepada seluruh pemerintah daerah."Kami diminta BPOM untuk menarik Ranitidin yang terkontaminasi NDMA,” kata Sri kepada wartawan Kamis (10/10/2019).

Menurut dia, pemerintah masih belum menyebarkan surat edaran penarikan Ranitidin, namun pemerintah sudah melakukan pengawasan obat yang terkontaminasi zat pemicu kanker itu."Sedang kami awasi juga peredarannya. Jadi kami tidak langsung menyebarkan surat edaran melainkan terlebih dahulu mempelajarinya," ujarnya.

Enny menjelaskan, lembaganya akan menyebarkan surat edaran tersebut setelah mengkaji isi surat dan berdasarkan surat edaran itu pula diketahui jenis obat Ranitidin yang perlu ditarik dari peredaran adalah ranitidin cairan injeksi dengan pemegang izin edar PT Phapros dan PT Indofarma.

Informasi soal kandungan NDMA pada ranitidin awalnya disampaikan oleh US Food and Drug Administration (US FDA) serta European Medicine Agency (EMA). Kedua lembaga itu telah mengeluarkan peringatan tentang temuan NDMA dalam jumlah relatif kecil pada sampel produk yang mengandung bahan ranitidine.

Yang mana obat ini digunakan dalam pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan usus. NDMA merupakan turunan zat nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami. Sementara menurut hasil studi global, nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 nanogram per hari. Jika dikonsumsi melampaui ambang batas akan memicu kanker.

Pemilik apotek Pragmanoyas di Deltamas, Cikarang Pusat, Surya mengaku sudah mengetahui akan adanya penarikan obat tersebut BPOM.”Saya sudah mengetahui ada imbauan melalui media atau berita. Kebetulan saya jual obat ranitidin yang cair dan tablet, sebelumnya jual kebetulan saat ini stoknya sedang habis,” katanya.

Melihat fenomena tersebut Surya yang sudah beberapa tahun menggeluti bisnis obat itu menduga kalau persoalan ini merupakan bentuk persaingan para pemasok obat di Indonesia.”Mungkin ini hanya persaingan saja, biasa kok seperti ini paling sebulan juga sudah keluar lagi,” ungkapnya.

Surya mengatakan harga Ranitidin jenis tablet selempeng dengan isi 10 butir dijual Rp10.000, sedangkan ranitidin jenis cair Rp20.000. Namun, obat yang dipermasalahkan hanya yang cair dan penggunaannya juga disuntikkan kepada pengonsumsinya."Dan biasa saya menjual Rp20.000 untuk bisa dipakai 10 kali suntik," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1229 seconds (0.1#10.140)