Nyabu Sebelum Berlayar, Dua Nelayan Bekasi Diringkus

Kamis, 10 Oktober 2019 - 16:47 WIB
Nyabu Sebelum Berlayar, Dua Nelayan Bekasi Diringkus
Nyabu Sebelum Berlayar, Dua Nelayan Bekasi Diringkus
A A A
BEKASI - Petugas Polsek Muara Gembong menangkap dua nelayan yang sedang pesta sabu di Tanggul Jalan Baru Cabang Bungin, RT 05/002, Desa Setia Laksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Tersangka AG dan AM ditangkap petugas sedang mengonsumsi sabu saat akan berlayar mencari ikan di laut.

Kapolsek Muara Gembong, AKP Saiful Anwar mengatakan, keduanya diamankan setelah petugas mendapatkan informasi adanya nelayan yang kerap mengonsumsi sabu saat akan mencari ikan di laut."Dari informasi itu, kami amankan keduanya dengan barang bukti sabu 0,26 gram," kata Saiful kepada wartawan Kamis (10/10/2019).

Menurut Saiful, dua nelayan itu berdalih mengonsumsi sabu-sabu sebagai dooping atau stamina saat mencari ikan. Alasannya, jika memakai sabu-sabu mereka lebih semangat mencari ikannya. Cari ikan itu dari sore sampai ketemu pagi.

Hanya saja, lanjut dia, kedua tersangka sampai saat ini enggan mengungkap dari mana asal muasal sabu tersebut.”Kami masih gali keterangannya untuk mengungkap pemasok narkoba kepada para nelayan. Karena kami kerap mendapatkan informasi nelayan yang gunakan sabu,” ujarnya.

Kasubbag Humas Polrestro Bekasi, AKP Sunardi menambahkan, petugas tengah memburu pemasok narkoba kepada para nelayan di pesisir Muaragembong.”Kami sudah gali keterangan tersangka, dan sudah sedikit mendapatkan identitas pemasoknya,” katanya.

Menurut dia, kasus peredaran narkoba kepada para nelayan adalah kali pertama kasus yang ditangani. Sebelumnya tidak pernah ada nelayan yang sampai tersandung kasus pidana, apalagi sampai narkoba.”Tapi kasus tertangkapnya nelayan ini menjadi catatan penting terkait peredaran di wilayah Utara Bekasi,” tegasnya.

Pria berinisial AG dan AM ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel Polsek Muara Gembong setelah kedapatan sabu seberat 0,26 gram. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5336 seconds (0.1#10.140)
pixels