Polisi Buru 7 DPO Kasus Perjudian di Apartemen Robinson
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih memburu tujuh orang terkait kasus perjudian di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara. Sejauh ini polisi telah menangkap sebanyak 133 orang terkait kasus perjudian tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, ketujuh pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni, YS, SN, FD, AY, HN, MR, dan HS."Masih diburu tujuh orang yang tergabung dalam kelompok judi RBS29. Adapun RBS29 ini merujuk pada nama apartemen, yakni Robinson dan ruangan perjudian di lantai 29," kata Argo pada wartawan Rabu (9/10/2019).
Menurut Argo, tujuh orang yang berstatus DPO itu memiliki perannya masing-masing. Ada yang berperan sebagai penyandang dana hingga sebagai penanggung jawab operasional kelompok judi tersebut. (Baca: Polisi Selidiki Kasino Beromzet Ratusan Juta di Apartemen Robinson)
Dia menambahkan, adapun para penyelenggara judi itu meraup untung Rp700 juta sehari beroperasi. Sedangkan tempat itu sudah beroperasi selama tiga hari sejak 4 Oktober 2019 kemarin sehingga untung yang didapatkan mencapai Rp2,1 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, ketujuh pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni, YS, SN, FD, AY, HN, MR, dan HS."Masih diburu tujuh orang yang tergabung dalam kelompok judi RBS29. Adapun RBS29 ini merujuk pada nama apartemen, yakni Robinson dan ruangan perjudian di lantai 29," kata Argo pada wartawan Rabu (9/10/2019).
Menurut Argo, tujuh orang yang berstatus DPO itu memiliki perannya masing-masing. Ada yang berperan sebagai penyandang dana hingga sebagai penanggung jawab operasional kelompok judi tersebut. (Baca: Polisi Selidiki Kasino Beromzet Ratusan Juta di Apartemen Robinson)
Dia menambahkan, adapun para penyelenggara judi itu meraup untung Rp700 juta sehari beroperasi. Sedangkan tempat itu sudah beroperasi selama tiga hari sejak 4 Oktober 2019 kemarin sehingga untung yang didapatkan mencapai Rp2,1 miliar.
(whb)