PAN Usul Pajak Hiburan Naik, DKI: Bisa Dilakukan Melalui Perubahan Perda
A
A
A
JAKARTA - Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov DKI, Fraksi PAN DPRD DKI mengusulkan agar pajak hiburan naik dari 25 persen menjadi 40 persen. Menanggapi usulan tersebut, Pemprov DKI akan melakukan kajian mendalam untuk melihat kemungkinan menaikkan pajak hiburan.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pihaknya menampung usulan Fraksi PAN DPRD DKI yang mendorong Pemprov DKI untuk menaikkan pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen.
Menurutnya, usulan tersebut dimungkinkan pajak hiburan dinaikan sesuai keinginan Dewan Parlemen Kebon Sirih dari PAN . Tapi lanjut Faisal, pihaknya harus melakukan pengkajian mendalam terlebih dahulu.
"Bisa saja (pajak hiburan dinaikan) melalui mekanisme perubahan perda," kata Faisal saat dihubungi, Senin (7/10/2019).
Faisal menambahkan, akan ada pembahasan dengan pihak terkait mengenai usulan kenaikan pajak hiburan di Ibu Kota. "Nanti bisa dibahas dalam forum bersama," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Fraksi PAN DPRD DKI meminta Pemprov DKI untuk menaikan pajak hiburan di Jakarta dari 25 persen menjadi 40 persen. (Baca Juga: Pajak Usaha Hiburan di Jakarta DIusulkan Naik Jadi 40 Persen)
Menurut Ketua Fraksi PAN DKI DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim, langkah itu diambil guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ibu Kota.
Lebih lanjut, Hakim menjelaskan bahwa pajak dari sektor hiburan ini harus menjadi perhatian serius, karena Jakarta sektor jasa hiburan ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Sehingga dari pengawasannya pun harus ditingkatkan.
"Kalau sektor hiburan ini bisa dikelola dengan baik maka akan sangat membantu sekali dalam meningkatkan PAD DKI Jakarta. Dan pemerintah harus mengawasi dengan ketat supaya para wajib pajak ini mau membayar kewajibannya dengan baik," kata Hakim.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pihaknya menampung usulan Fraksi PAN DPRD DKI yang mendorong Pemprov DKI untuk menaikkan pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen.
Menurutnya, usulan tersebut dimungkinkan pajak hiburan dinaikan sesuai keinginan Dewan Parlemen Kebon Sirih dari PAN . Tapi lanjut Faisal, pihaknya harus melakukan pengkajian mendalam terlebih dahulu.
"Bisa saja (pajak hiburan dinaikan) melalui mekanisme perubahan perda," kata Faisal saat dihubungi, Senin (7/10/2019).
Faisal menambahkan, akan ada pembahasan dengan pihak terkait mengenai usulan kenaikan pajak hiburan di Ibu Kota. "Nanti bisa dibahas dalam forum bersama," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Fraksi PAN DPRD DKI meminta Pemprov DKI untuk menaikan pajak hiburan di Jakarta dari 25 persen menjadi 40 persen. (Baca Juga: Pajak Usaha Hiburan di Jakarta DIusulkan Naik Jadi 40 Persen)
Menurut Ketua Fraksi PAN DKI DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim, langkah itu diambil guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ibu Kota.
Lebih lanjut, Hakim menjelaskan bahwa pajak dari sektor hiburan ini harus menjadi perhatian serius, karena Jakarta sektor jasa hiburan ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Sehingga dari pengawasannya pun harus ditingkatkan.
"Kalau sektor hiburan ini bisa dikelola dengan baik maka akan sangat membantu sekali dalam meningkatkan PAD DKI Jakarta. Dan pemerintah harus mengawasi dengan ketat supaya para wajib pajak ini mau membayar kewajibannya dengan baik," kata Hakim.
(ysw)