Dituduh Mencuri dan Disekap, Karyawan Pengisi Uang ATM Layangkan Somasi
A
A
A
JAKARTA - Nasib malang menimpa seorang buruh bernama Hendri Kelana (30). Dia mengaku menjadi korban kriminalisasi dari tempatnya bekerja lantaran dituduh mencuri uang perusahaan dan dipecat.
Penuturan Hendri, dirinya disekap hingga tiga hari lamanya di salah satu ruangan kantor PT Swadarma Sarana Informatika (SSI) yang terletak di Jalan Ciater Barat Nomor 41, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Pelaku penyekapan adalah beberapa petinggi manajemen perusahaan. Tuduhannya, Hendri dianggap sebagai pelaku pencurian uang ratusan juta rupiah milik perusahaan. Dia terus diintimidasi dan dipaksa mengakui pencurian itu sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.
"Saya tiga hari disekap di ruangan, handphone disita, nggak boleh kemana-mana. Disuruh mengakui pencurian uang perusahaan, saya menolak. Tapi katanya kalau nggak ngaku, nggak dilepasin," katanya kepada wartawan, Selasa (1/10/2019).
Diceritakan Hendri, kriminalisasi itu berawal pada tanggal 21 Agustus 2019 lalu. Di mana dia dijemput sebuah mobil, saat tengah menjalani pekerjaannya sebagai staf teknisi bagian perbaikan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Di dalam mobil, rupanya sudah ada beberapa orang dari kantor tempatnya bekerja. Lalu dimulailah intimidasi itu, handphonenya disita dan dilarang berkomunikasi dengan siapapun. Dia pun dipaksa menyebutkan siapa saja yang melakukan pencurian uang kantor.
"Selama di mobil saya dipaksa mengakui jika saya telah mencuri, padahal tidak ada bukti apa-apa, bukti di rekaman CCTV juga tidak ada, karena memang tidak ada upaya mencuri uang itu. Lalu saya disekap di kantor selama berhari-hari," jelasnya.
Menurut Hendri, dirinya telah bekerja sejak tahun 2013 silam di PT SSI, sehingga tak mungkin melakukan pencurian itu. Dia menduga perusahaan sengaja menumbalkannya untuk dijadikan tersangka, agar laporan kehilangan uang perusahaan bisa dianggap tuntas.
"Saya merasa jadi tumbal, jadi dipecat begitu saja. Harusnya ada bukti, kan semua mesin ATM ada CCTV, pasti jelas terlihat siapa sebenarnya yang melakukan pencurian. Saya dilaporkan ke polisi, tapi buktinya tidak ada, ini aneh," imbuhnya.
Awalnya, Hendri hanya bisa pasrah diperlakukan sewenang-wenang oleh manajemen perusahaan. Namun seiring waktu, dia akhirnya berani mengadukan persoalan itu melalui lembaga bantuan hukum. Somasi pun dikirim ke perusahaan.
"Saya ingin dipulihkan nama baik saya, saya dipecat begitu saja tanpa dibayarkan gaji, tidak ada kejelasan. Saya menuntut keadilan, agar mereka yang menyekap saya tanpa hak diberi sangsi hukum. Kesewenang-wenangan ini tak boleh dialami oleh para buruh lapangan lainnya," ujarnya.
Kuasa hukum Hendri, Rio Arif Wicaksono, menegaskan, jika surat somasi telah dikirim ke kantor PT SSI mengenai kriminalisasi itu. Dikatakan, banyak ketentuan yang dilanggar oleh manajemen perusahaan hingga menyebabkan kliennya mengalami trauma psikologis, bahkan dikucilkan dari komunitas teman kantor maupun lingkungan.
"Dampaknya luar biasa, sudah dituduh mencuri tanpa dasar, disekap hingga tak bisa menghubungi keluarga, lalu akhirnya dia dipecat juga. Kita sudah layangkan somasi soal ini," kata Rio.
Sementara, pihak perusahaan dari PT SSI menolak untuk menanggapi kasus tersebut. Saat dimintai klarifikasi dengan didatangi langsung atau dihubungi melalui nomor kontak yang ada, manajemen kantor tetap bersikukuh tak mau memberi penjelasan apapun.
Penuturan Hendri, dirinya disekap hingga tiga hari lamanya di salah satu ruangan kantor PT Swadarma Sarana Informatika (SSI) yang terletak di Jalan Ciater Barat Nomor 41, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Pelaku penyekapan adalah beberapa petinggi manajemen perusahaan. Tuduhannya, Hendri dianggap sebagai pelaku pencurian uang ratusan juta rupiah milik perusahaan. Dia terus diintimidasi dan dipaksa mengakui pencurian itu sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.
"Saya tiga hari disekap di ruangan, handphone disita, nggak boleh kemana-mana. Disuruh mengakui pencurian uang perusahaan, saya menolak. Tapi katanya kalau nggak ngaku, nggak dilepasin," katanya kepada wartawan, Selasa (1/10/2019).
Diceritakan Hendri, kriminalisasi itu berawal pada tanggal 21 Agustus 2019 lalu. Di mana dia dijemput sebuah mobil, saat tengah menjalani pekerjaannya sebagai staf teknisi bagian perbaikan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Di dalam mobil, rupanya sudah ada beberapa orang dari kantor tempatnya bekerja. Lalu dimulailah intimidasi itu, handphonenya disita dan dilarang berkomunikasi dengan siapapun. Dia pun dipaksa menyebutkan siapa saja yang melakukan pencurian uang kantor.
"Selama di mobil saya dipaksa mengakui jika saya telah mencuri, padahal tidak ada bukti apa-apa, bukti di rekaman CCTV juga tidak ada, karena memang tidak ada upaya mencuri uang itu. Lalu saya disekap di kantor selama berhari-hari," jelasnya.
Menurut Hendri, dirinya telah bekerja sejak tahun 2013 silam di PT SSI, sehingga tak mungkin melakukan pencurian itu. Dia menduga perusahaan sengaja menumbalkannya untuk dijadikan tersangka, agar laporan kehilangan uang perusahaan bisa dianggap tuntas.
"Saya merasa jadi tumbal, jadi dipecat begitu saja. Harusnya ada bukti, kan semua mesin ATM ada CCTV, pasti jelas terlihat siapa sebenarnya yang melakukan pencurian. Saya dilaporkan ke polisi, tapi buktinya tidak ada, ini aneh," imbuhnya.
Awalnya, Hendri hanya bisa pasrah diperlakukan sewenang-wenang oleh manajemen perusahaan. Namun seiring waktu, dia akhirnya berani mengadukan persoalan itu melalui lembaga bantuan hukum. Somasi pun dikirim ke perusahaan.
"Saya ingin dipulihkan nama baik saya, saya dipecat begitu saja tanpa dibayarkan gaji, tidak ada kejelasan. Saya menuntut keadilan, agar mereka yang menyekap saya tanpa hak diberi sangsi hukum. Kesewenang-wenangan ini tak boleh dialami oleh para buruh lapangan lainnya," ujarnya.
Kuasa hukum Hendri, Rio Arif Wicaksono, menegaskan, jika surat somasi telah dikirim ke kantor PT SSI mengenai kriminalisasi itu. Dikatakan, banyak ketentuan yang dilanggar oleh manajemen perusahaan hingga menyebabkan kliennya mengalami trauma psikologis, bahkan dikucilkan dari komunitas teman kantor maupun lingkungan.
"Dampaknya luar biasa, sudah dituduh mencuri tanpa dasar, disekap hingga tak bisa menghubungi keluarga, lalu akhirnya dia dipecat juga. Kita sudah layangkan somasi soal ini," kata Rio.
Sementara, pihak perusahaan dari PT SSI menolak untuk menanggapi kasus tersebut. Saat dimintai klarifikasi dengan didatangi langsung atau dihubungi melalui nomor kontak yang ada, manajemen kantor tetap bersikukuh tak mau memberi penjelasan apapun.
(ysw)