PDIP-Demokrat Belum Ajukan Nama Wakil Ketua DPRD DKI

Selasa, 01 Oktober 2019 - 09:33 WIB
PDIP-Demokrat Belum Ajukan Nama Wakil Ketua DPRD DKI
PDIP-Demokrat Belum Ajukan Nama Wakil Ketua DPRD DKI
A A A
JAKARTA - Pimpinan DPRD DKI Jakarta sementara terpaksa memperpanjang tenggat waktu pengesahan nama calon pimpinan DPRD DKI Jakarta definitif. Hal ini dikarenakan dua dari lima fraksi yang mendapat jatah kursi pimpinan DPRD DKI belum menyerahkan nama yang bakal mengisi kursi tersebut.

"Fraksi PDI Perjuangan dan Demokrat belum menyerahkan nama sebagai pimpinan DPRD definitif. Sementara tiga fraksi lainnya yakni Gerindra, PAN dan PKS telah mengajukan nama calon pimpinan untuk dikukuhkan sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta definitif," ungakap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Syarif saat dihubungi, Senin, 30 Sepetmber 2019 kemarin.

Syarif mengatakan, sebetulnya lima fraksi yang mendapat jatah kursi pimpinan DPRD definitif harus mengajukan nama calonnya sebulan pasca-dikukuhkan sebagai anggota dewan pada Senin, 26 Agustus 2019 silam. Artinya, pada Kamis, 26 September 2019 lalu, seharusnya kelima fraksi itu sudah mengajukan nama calon pimpinan dewan.

Menurut Syarif, koordinasi dengan Fraksi PDI Perjuangan dan Demokrat sangat diperlukan untuk menentukan langkah selanjutnya. Apalagi keputusan mengenai sosok yang berhak mengisi kursi pimpinan DPRD biasanya diserahkan oleh DPP masing-masing partai.

"Jadi kami butuh informasi dari rekan Fraksi PDI Perjuangan dan Demokrat, karena hari Jumat, 4 Oktober 2019 mendatang kami rancang sebagai hari terakhir mereka menyerahkan namanya," ujarnya.

Syarif mengatakan, kursi lima pimpinan DPRD DKI definitif harus segera terisi karena masih banyak pekerjaan rumah yang diemban mereka. Misalnya membahas pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) seperti komisi, fraksi dan sebagainya.

Pimpinan DPRD DKI definitif juga memimpin rapat Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dalam menentukan nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020."Makanya kami berharap agar dua fraksi (PDI Perjuangan dan Demokrat) yang belum menyerahkan nama calon pengisi kursi pimpinan, untuk segera menyerahkan namanya ke kami agar diproses," jelasnya.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Demokrat, Nurafni Sajim melihat bahwa mundurnya pengesahan pimpinan definitif akan berdampak terhadap pembentukan AKD dan berujung terhadap pembahasan APBD 2020. Akibatnya, para anggota DPRD dan eksekutif tidak mendapatkan gaji selama enam bulan apabila APBD tidak disahkan hingga akhir Desember mendatang.

Kendati demikian, Nurafni tidak bisa memaksa keputusan DPP yang berwenang menunjuk pimpinan dari Demokrat."Kalau mundur terlalu lama ya bisa penundaan gaji," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Pantas Nainggolan menambahkan, mundurnya pengesahan nama pimpinan DPRD tidak berpengaruh terhadap pembahasan APBD 2020."Semua akan sesuai jadwal," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, keputusan mengenai sosok yang mengisi kursi pimpinan DPRD DKI masih menunggu dari DPP PDI Perjuangan."Semua keputusan ada pada DPP, jadi kami hanya menunggu," ujarnya.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan, DPRD DKI sebetulnya bisa melantik tiga pimpinan dewan terlebih dahulu. DPRD telah menerima tiga nama calon pimpinan dari Partai Gerindra, PKS, dan PAN. Sementara PDIP dan Partai Demokrat belum juga menyerahkan nama calon pimpinan.

Lima partai berhak menempati kursi pimpinan DPRD DKI yang terdiri dari satu Ketua DPRD dan empat Wakil Ketua DPRD. Untuk posisi Ketua DPRD diisi oleh PDI Perjuangan karena memperoleh kursi sebanyak mencapai 25 kursi.

Untuk Fraksi PKS sudah mengajukan nama calon Wakil Ketua DPRD DKI yakni Abdurrahman Suhaimi. Sedangkan Fraksi Gerindra tetap mengusulkan M. Taufik seperti halnya periode 2014-2019 lalu sebagai Wakil Ketua DPRD DKI.

Kemudian untuk Partai PAN telah memilih Zita Anjani sebagai Wakil Ketua DPRD DKI. Pengisian jatah pimpinan DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6820 seconds (0.1#10.140)