Dandhy Ditangkap karena Cuitannya Terkait Kerusuhan di Papua

Jum'at, 27 September 2019 - 14:38 WIB
Dandhy Ditangkap karena Cuitannya Terkait Kerusuhan di Papua
Dandhy Ditangkap karena Cuitannya Terkait Kerusuhan di Papua
A A A
JAKARTA - Anggota Majelis Pertimbangan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Dandhy Dwi Laksono dijadikan tersangka lantaran cuitannya di media sosial (medsos) terkait kerusuhan di Wamena, Papua. Dandhy dituduh menebarkan kebencian dan melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Itu pasal tidak relevan, yang dilakukan bung Dandhy itu bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, menyampaikan apa yang terjadi di Papua," ujar Kuasa hukum Dandhy Dwi Laksono, Algiffari Aqsa saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Menurutnya, Dandhy sudah diperiksa polisi pasca dilakukan penangkapan di rumahnya, Kamis 26 SEptember 2019. Dalam pemeriksaan tersebut, kliennya dicecar 45 pertanyaan, hanya saja dia tak menjelaskan pertanyaan itu seputar apa. "Beliau lalu dipulangkan, tidak ditahan, kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," katanya.

Adapun Dandhy ditangkap polisi karena diduga melanggar UU ITE tentang SARA. Polisi pun menetapkan Dandhy sebagai tersangka, namun tak dilakukan penahanan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6103 seconds (0.1#10.140)