Edarkan Ganja, Tiga Mahasiswa Depok Diciduk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polisi menciduk tiga mahasiswa di Depok, Jawa Barat, lantaran mengedarkan narkoba jenis ganja . Tiga orang mahasiswa itu adalah ADP (23), HAR (27), dan CHR (39)."Ketiganya ditangkap di beberapa tempat di kawasan Depok dan barang bukti yang diamankan dari ketiganya sebanyak 198 gram ganja," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019).Menurutnya, ADP yang seorang mahasiswi aktif itu mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial IY yang kini berstatus DPO. Lantas, dia menjualnya pada HAR hingga akhirnya dijual kembali ke CHR, keduanya merupakan alumni di kampus yang sama dengan ADP. "Jadi selain dipakai sendiri, mereka jual kembali pada siapa saja yang memesannya," tuturnya.Dia menambahkan, mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun. Penangkapan itu pun hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang pernah diungkap polisi.
(mhd)