Tolak Layani Penyelamat Kucing, Pasutri Laporkan RSHJ ke BPKN
A
A
A
JAKARTA - Rumah Sakit Hewan Jakarta (RSHJ) di Ragunan, Jakarta Selatan, menolak memberikan layanan kesehatan kepada pasangan suami istri pencinta kucing, Francine EustaciaV W dan Batara Bonar Siagian sejak 26 Juni 2019. Sikap itu membuat pasutri ini melaporkan RSHJ ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Berdasarkan Tanda Lapor Pengaduan Konsumen nomor 467/TLPK/K.3/07/2019 tanggal 25 Juli 2019. Saat ini laporan tersebut sedang diperiksa oleh BPKN dan diharapkan suda ada putusan dari BPKN paling lambat bulan Oktober 2019.Francine dan Batara merupakan pencinta kucing jalanan memberikan makan, perawatan kesehatan dan sterilisasi hewan tak berpemilik termasuk di halaman RSHJ hingga mencarikan adopter yang berkomitmen untuk merawat kucing-kucing tersebut.
Penghentian layanan dan penolakan pertolongan pertama tersebut adalah tanggapan RSHJ terhadap keluhan Francine dan Batara tanggal 25 Juni 2019 atas tidak diinformasikannya infeksi mata kucing Hitam yang memburuk hingga menyebabkan perubahan warna bola matanya ketika ditangani oleh drh. HH selaku vet in charge dalam periode opname 28 Mei 2019-15 Juni 2019 di RSHJ. Dalam lanjutan opnamenya di RSHJ, kondisi bola mata kiri Hitam makin memburuk hingga ada kemungkinan enukleasi. Hingga hari ini (21 Agustus 2019), RSHJ tidak memberikan penjelasan kepada Francine dan Batara atas tidak diinformasikannya perubahan warna bola mata tersebut meskipun sudah ditanyakan berkali-kali.
Meskipun pasangan suami istri penyayang kucing tersebut adalah pelanggan tetap dan rutin di RSHJ sering mengobati kucing-kucing liar dari halaman RSH, serta tidak pernah menunggak pembayaran ke RSHJ, RSHJ berdalih bahwa keluhan Francine dan Batara tersebut “meresahkan” RSHJ, terlebih karena sebelumnya Francine dan Batara pernah mengajukan keluhan tertulis ke RSHJ tanggal 21 April 2019 atas opname kucing Dark Knight (Daki) yang ditangani drh. DM selaku vet in charge.
Lebih lanjut, RSHJ beranggapan Francine dan Batara “tidak percaya” pada pengobatan yang dilakukan oleh RSHJ sehingga para dokter “merasa khawatir” dalam melakukan tindakan, apalagi ketika salah memberikan diagnosa atau salah memberikan obat. RSHJ bahkan menyatakan bahwa penolakan pasien tersebut diperbolehkan dalam sumpah dokter hewan Indonesia namun tidak dapat menjelaskan di bagian mana dari sumpah dokter hewan tersebut.
“Dari penjelasan RSHJ tanggal 26 Juni 2019 atas tindakannya menolak pasien dari kami, bahkan infus saja tidak mau diberikan ke kucing Soma yang kondisinya kritis, seolah-olah kami selaku pelanggan tidak boleh menyampaikan keluhan atas layanan RSHJ. Bukannya malah bersyukur dan berterima kasih kepada pelanggan yang setia berobat di sana dan berterus terang menyampaikan keluhannya, RSHJ malah menolak segala pelayanan terhadap pelanggan yang menyampaikan keluhannya. Untuk menjadi rumah sakit hewan yang profesional, RSHJ seharusnya belajar untuk menangani keluhan pelanggan secara baik dengan melakukan investigasi lalu memberikan klarifikasi,tutur Francine dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9/2019).
Penghentian layanan dan penolakan pertolongan pertama tersebut adalah tanggapan RSHJ terhadap keluhan Francine dan Batara tanggal 25 Juni 2019 atas tidak diinformasikannya infeksi mata kucing Hitam yang memburuk hingga menyebabkan perubahan warna bola matanya ketika ditangani oleh drh. HH selaku vet in charge dalam periode opname 28 Mei 2019-15 Juni 2019 di RSHJ. Dalam lanjutan opnamenya di RSHJ, kondisi bola mata kiri Hitam makin memburuk hingga ada kemungkinan enukleasi. Hingga hari ini (21 Agustus 2019), RSHJ tidak memberikan penjelasan kepada Francine dan Batara atas tidak diinformasikannya perubahan warna bola mata tersebut meskipun sudah ditanyakan berkali-kali.
Meskipun pasangan suami istri penyayang kucing tersebut adalah pelanggan tetap dan rutin di RSHJ sering mengobati kucing-kucing liar dari halaman RSH, serta tidak pernah menunggak pembayaran ke RSHJ, RSHJ berdalih bahwa keluhan Francine dan Batara tersebut “meresahkan” RSHJ, terlebih karena sebelumnya Francine dan Batara pernah mengajukan keluhan tertulis ke RSHJ tanggal 21 April 2019 atas opname kucing Dark Knight (Daki) yang ditangani drh. DM selaku vet in charge.
Lebih lanjut, RSHJ beranggapan Francine dan Batara “tidak percaya” pada pengobatan yang dilakukan oleh RSHJ sehingga para dokter “merasa khawatir” dalam melakukan tindakan, apalagi ketika salah memberikan diagnosa atau salah memberikan obat. RSHJ bahkan menyatakan bahwa penolakan pasien tersebut diperbolehkan dalam sumpah dokter hewan Indonesia namun tidak dapat menjelaskan di bagian mana dari sumpah dokter hewan tersebut.
“Dari penjelasan RSHJ tanggal 26 Juni 2019 atas tindakannya menolak pasien dari kami, bahkan infus saja tidak mau diberikan ke kucing Soma yang kondisinya kritis, seolah-olah kami selaku pelanggan tidak boleh menyampaikan keluhan atas layanan RSHJ. Bukannya malah bersyukur dan berterima kasih kepada pelanggan yang setia berobat di sana dan berterus terang menyampaikan keluhannya, RSHJ malah menolak segala pelayanan terhadap pelanggan yang menyampaikan keluhannya. Untuk menjadi rumah sakit hewan yang profesional, RSHJ seharusnya belajar untuk menangani keluhan pelanggan secara baik dengan melakukan investigasi lalu memberikan klarifikasi,tutur Francine dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9/2019).
(mhd)