Mbah Mijan: Ranah Gaib Disentuh, Akan Timbul Polemik Gaib Pula
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah digodok DPR rupanya kembali mengungkit pidana praktik klenik, di antaranya santet. Dalam Pasal 252 Ayat 1, Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Sementara Ayat 2 berbunyi, jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga). Tentang Pasal Santet itu, Paranormal Mbah Mijan buka suara.
"Secara pribadi, sebagai rakyat ya kita harus patuh terhadap undang-undang," terangnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Hanya saja, lanjut Mbah Mijan, memunculkan perihal gaib dijaman millenial, justru membangkitkan masyarakat untuk lebih mempercayai. "Padahal tanpa harus dibuat undang-undang, hal semacam ini akan tergerus dan punah dengan sendirinya," tegasnya.
Peramal artis ternama ini menambahkan, RKUHP tentang santet dan perklenikan itu luar biasa. Mengangkat hal gaib sebagai delik, tapi tidak melibatkan pakar gaib.
"Pasal-pasal tersebut harus jelas dan spesifik dalam mendefinisikannya, sesuatu yang memiliki kekuatan gaib itu bagaimana, tolak ukurnya apa, lalu cara membedakan gaib dan tidak bagaimana?" ujarnya lagi.
Menurutnya hukum harus jelas, hukum itu pasti bukan fiksi apalagi gaib. Menuru dia, isi pasal-pasal itu hanya berdasarkan kepada oknum yang gak jelas.
"Disaat hampir separuh rakyat Indonesia berpikir modern, justru mereka diajak untuk berpikir tentang klenik kembali, ini kan lucu," kata Mbah Mijan.
"Saya justru khawatir, jika ranah gaib disentuh, akan menimbulkan polemik yang gaib pula," lanjut dia.
Sementara Ayat 2 berbunyi, jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga). Tentang Pasal Santet itu, Paranormal Mbah Mijan buka suara.
"Secara pribadi, sebagai rakyat ya kita harus patuh terhadap undang-undang," terangnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Hanya saja, lanjut Mbah Mijan, memunculkan perihal gaib dijaman millenial, justru membangkitkan masyarakat untuk lebih mempercayai. "Padahal tanpa harus dibuat undang-undang, hal semacam ini akan tergerus dan punah dengan sendirinya," tegasnya.
Peramal artis ternama ini menambahkan, RKUHP tentang santet dan perklenikan itu luar biasa. Mengangkat hal gaib sebagai delik, tapi tidak melibatkan pakar gaib.
"Pasal-pasal tersebut harus jelas dan spesifik dalam mendefinisikannya, sesuatu yang memiliki kekuatan gaib itu bagaimana, tolak ukurnya apa, lalu cara membedakan gaib dan tidak bagaimana?" ujarnya lagi.
Menurutnya hukum harus jelas, hukum itu pasti bukan fiksi apalagi gaib. Menuru dia, isi pasal-pasal itu hanya berdasarkan kepada oknum yang gak jelas.
"Disaat hampir separuh rakyat Indonesia berpikir modern, justru mereka diajak untuk berpikir tentang klenik kembali, ini kan lucu," kata Mbah Mijan.
"Saya justru khawatir, jika ranah gaib disentuh, akan menimbulkan polemik yang gaib pula," lanjut dia.
(mhd)