Kelelahan Sembunyi di Kali, 2 Pencuri Monitor Alat Berat Diringkus
A
A
A
BEKASI - Dua pelaku pencurian monitor alat berat berinisial A (21) dan R (21) diciduk petugas Polsek Tambun. Keduanya diringkus setelah sebelumnya menceburkan diri ke Kali Cobra, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Tambun, Kompol Siswo mengatakan, A dan R beraksi bersama tiga pelaku lainnya yang berhasil kabur pada Minggu, 22 September 2019 dini hari. Saat itu aksi kelima pelaku di salah satu proyek pembangunan dipergoki warga.
Mengetahui aksinya dipergoki warga, dua pelaku kabur mengendarai minibus. Sedangkan A dan R serta seorang pelaku lainnya tertinggal hingga memilih menceburkan diri ke Kali Cobra.
"A dan R kelelahan bersembunyi di Kali Cobra dan pasrah saat ditangkap. Kami masih mencari satu pelaku lain yang hilang saat menceburkan diri ke kali tersebut," kata Siswo kepada wartawan Senin (23/9/2019).
Menurut Siswo, kedua pelaku ini mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian tersebut. Rencananya monitor alat berat itua akan dijual ke seseorang dengan harga Rp125 juta. "Mereka spesialis bongkar monitor dan komputer alat berat, mereka ada jaringan untuk menjualnya," ungkapnya.
Siswo menuturkan, saat ini petugas masih memburu dua pelaku lain yang kabur mengendarai minibus. Adapun kedua pelaku yang telah tertangkap akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara.
Kapolsek Tambun, Kompol Siswo mengatakan, A dan R beraksi bersama tiga pelaku lainnya yang berhasil kabur pada Minggu, 22 September 2019 dini hari. Saat itu aksi kelima pelaku di salah satu proyek pembangunan dipergoki warga.
Mengetahui aksinya dipergoki warga, dua pelaku kabur mengendarai minibus. Sedangkan A dan R serta seorang pelaku lainnya tertinggal hingga memilih menceburkan diri ke Kali Cobra.
"A dan R kelelahan bersembunyi di Kali Cobra dan pasrah saat ditangkap. Kami masih mencari satu pelaku lain yang hilang saat menceburkan diri ke kali tersebut," kata Siswo kepada wartawan Senin (23/9/2019).
Menurut Siswo, kedua pelaku ini mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian tersebut. Rencananya monitor alat berat itua akan dijual ke seseorang dengan harga Rp125 juta. "Mereka spesialis bongkar monitor dan komputer alat berat, mereka ada jaringan untuk menjualnya," ungkapnya.
Siswo menuturkan, saat ini petugas masih memburu dua pelaku lain yang kabur mengendarai minibus. Adapun kedua pelaku yang telah tertangkap akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara.
(whb)