2020, DKI Akan Hapus Pelat Nomor Penunggak Kendaraan Bermotor

Selasa, 17 September 2019 - 21:25 WIB
2020, DKI Akan Hapus Pelat Nomor Penunggak Kendaraan Bermotor
2020, DKI Akan Hapus Pelat Nomor Penunggak Kendaraan Bermotor
A A A
JAKARTA - Penghapusan registrasi dan identifikasi (Regident) atau pencabutan nomor polisi bagi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak akan berlaku pada 2020 mendatang. Pemprov DKI berharap penunggak pajak memanfaatkan program keringanan dan penghapusan denda pajak.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) masih menjadi angka tertinggi dibandingkan penunggak pajak lainnya. Sedikitnya ada 2,2 juta kendaraan yang menunggak PKB di Jakarta.

Sebanyak 788.000 di antaranya adalah kendaraan roda empat, sedangkan sisanya kendaraan roda dua dan tiga."Nilai total PKB di DKI Jakarta mencapai Rp2,4 triliun. Angka itu terdiri dari kendaraan roda dua dan tiga sekitar Rp1,6 triliun, sedangkan sisanya Rp800 miliar untuk kendaraan roda empat," kata Faisal saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).

Faisal menjelaskan, untuk mengoptimalisasi pendapatan pajak dan membantu meringankan penunggak pajak kendaraan tersebut, pihaknya telah meluncurkan program peringanan pajak kendaraan bermotor mulai Senin, 16 September hingga 30 Desember 2019 mendatang.

Apabila masyarakat tidak memanfaatkan masa peringanan dan penghapusan denda pajak, Faisal tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada penunggak pajak."Sanksinya yaitu penghapusan regident atau pencabutan nomor polisi bagi kendaraan bermotor yang telah melampaui dua tahun setelah habis masa berlakunya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," ujarnya.

Untuk menegakan sanksi penghapusan regident tersebut, lanjut Faisal, BPRD DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intensif dan massif. Termasuk pelaksanaan door to door untuk pajak kendaraan bermotor yang menunggak.

"Kami imbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam mengikuti kebijakan keringanan pajak daerah, sehingga terhindar dari sanksi administrasi dan kegiatan law enforcement yang akan kita laksanakan secara massif di tahun 2020. Kami memiliki seluruh data tunggakan pajak daerah. Jadi para penunggak pajak tidak bisa berkelit lagi, karena kami sudah memiliki seluruh data penunggak pajak di DKI Jakarta ini," tegasnya.

Sementara itu, pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga menyarankan agar BPRD membagi dua kelompok kendaraan untuk mengetahui apa sebab pemilik kendaraan menunggak pajak. Pertama yaitu kelompok kendaraan mewah yang memunggak pajak itu perlu diselusuri apakah tidak punya kemampuan membayar atau tidak ada waktu mengurusnya.

Menurutnya tidak mungkin apabila tidak ada kemampuan membayar."Kalau tidak ada waktu mengurusnya, BPRD harus jemput bola dan mempermudah pembayaran online langsung di tempat," ungkapnya.

Kemudian kelompok kedua yaitu bukan kendaraan mewah, Nirwono menuturkan, BPRD harus memastikan dahulu apakah pemilik sedang kesulitan finansial atau tidak."Apabila kesulitan, BPRD harus bisa memberikan waktu," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6641 seconds (0.1#10.140)