E-KIR Gunakan Smart Card Elektronik, Kemenhub: Untungkan Pemprov dan Pusat

Selasa, 17 September 2019 - 00:03 WIB
E-KIR Gunakan Smart...
E-KIR Gunakan Smart Card Elektronik, Kemenhub: Untungkan Pemprov dan Pusat
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI meluncurkan E-KIR memakai smart card elektronik untuk meminimalisir pemalsuan buku KIR. Dengan E-KIR ini, Kemenhub mengatakan akan menguntungkan pemda dan pemerintah pusat karena tidak ada lagi pemalsuan KIR.

Direktur Sarana Transportasi Darat Kemenhub, Sigit Irfansyah menyambut baik kerjasama ini, ia mengklaim pengawasan bisa dilakukan secara online dan elektronik. “Dengan ini tentunya kita bisa sharing aplikasi, karena kalau kedepan nggak ada lagi buku uji yang konvensional, semua pakai smart card elektronik,” katanya saat peluncuran sistem elektronik KIR di UP PKB KIR Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (16/9/2019).

Sigit mengklaim sistem ini sangat menguntungkan bagi Pemda dan Nasional. Sebab, pemalsuan tidak lagi ada lantaran perubahan sistem dari konvensional menjadi digital.

Sigit sadar melaksanakan sistem itu tak mulus, sebab dari 514 kota/kabupaten yang ada di Indonesia, baru separuhnya yang terakreditasi. Artinya alatnya bekerja dengan baik dari kalibrasi menjadi akreditasi. Karena itu, pihaknya masih menyempurnakan hal ini, lantaran kerugian pendapatan banyak terjadi di beberapa daerah. (Baca Juga: Jaringan Pemalsu KIR Gunakan Biro Jasa Pengurusan STNK sebagai Kedok)

“Jadi kalau pendapatannya kecil seperti itu ya kita harus sharing bergabung dengan daerah terdekatnya,” paparnya.

Termasuk soal ancaman kecelakaan yang kerap terjadi. Dalam sistem ini, masalah over dimensi tidak terlihat karena pengukuran yang dilakukan secara benar.

Selain itu, melalui sistem, track record uji terlihat. Sekalipun nantinya ada oknum dishub yang nakal dan mengubah data, hal itu akan terlihat, oknum nakal akan terdeteksi.

“Seperti apa pasti ketahuan. Nanti ada pelanggaran di situ pasti ada sanksi tegas entah itu izin dicabut dan perizinan lainnya,” tuturnya.

Hingga kini terhadap smart card KIR, Sigit menegaskan mulai 1 Oktober 2019 mendatang, buku KIR tidak berlaku, termasuk semua buku KIR yang akan habis hingga Desember 2019.

“Sambil jalan, untuk kendaraan baru wajib pakai sistem ini jadi tidak ada alasan lagi karena tidak ada buku lagi di lapangan,” tegas Sigit.

Terpisah, Kepala UP PKB KIR Kedaung Kaliangke, Hendrico mengatakan saat ini ada 400-500 kendaraan yang mengikuti uji KIR setiap harinya. Kendaraan itu mengantre sejak pukul 07.30 pagi hingga 16.30 WIB.

Ia mengakui sistem yang ketat dan tegasnya anggota membuat banyak pemilik kendaraan yang tak lolos KIR. Meski demikian, pihaknya mempersilahkan kepada pemilik kendaraan yang tak lolos mengikuti uji kembali di kemudian hari. “Kan tidak harus hari ini, dan kalo tidak lulus, mereka bisa mengulang lagi,” tuturnya.

Meskipun baru dilakukan kerjasama, namun Hendrico mengatakan sistem elektronik KIR melalui csm telah dilaksanakan pihaknya. Sistem diakui mampu memutus pungli yang dilakukan sejumlah oknum petugas. Sebab pembayaran jasa kir di transfer langsung ke Bank DKI sebelum uji kir dilakukan.

“Jadi sistem itu, kita daftar hari ini bayar hari ini. Kemudian kita menentukan kapan ujiannya. Selama slot ya kosong masih bisa,” ucapnya.

Di Kedaung kaliangke sendiri, kata Hendrico sedikitnya ada enam lajur yang tersedia di kawasan itu. Mereka mengikuti tahapan mulai dari pra uji hingga uji kir, dari semua tahapan itu, Hendrico mengklaim proses uji kir hanya berlangsung 20 menit dengan biaya Rp 98 ribu.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0860 seconds (0.1#10.140)