Kadis Bina Marga Siap Hadapi Ombudsman terkait Pemotongan Kabel Optik
A
A
A
JAKARTA - Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugraha mengaku siap menjelaskan kepada Ombudsman perihal pemotongan jaringan kabel serat optik. Ia kembali menegaskan sudah sesuai aturan melakukan pemotongan jaringan kabel serat optik itu.
"Akan saya jelaskan ke Ombudsman bahwasannya di UU, ada di PP, ada pergub, perda, jelas di situ (dasar hukumnya). Sebetulnya saya sudah, istilahnya memberikan kesempatan dia (pemilik kabel) untuk menurunkan, mulai Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni Juli terakhir masih belum turunin. Makanya saya bilang Agustus enggak ada cerita," ujar Hari, di Balai Kota, Senin (16/9/2019).
Hari menyebutkan bahwa pemotongan kabel udara itu merupakan bagian dari revitalisasi trotoar. Ia pun menegaskan keberadaan kabel udara tidak ada izinnya. "Di dalam pergub, perda, jelas untuk jaringan utilitas harus ada di bawah tanah," tandasnya.
Berdasarkan aturan yang ada, lanjut Hari, kabel yang berada di atas tanah jelas telah menyalahi aturan. "Kalau di atas tanah ya itu menyalahi atauran. Dibolehkan di atas tanah kalau jaringan PLN 150 kv atau ada di jalan layang undeprss, atau di overpass, atau di jembatan, itu diperbolehkan. Selain itu tidak diperbolehkan," tukasnya.
Terkait pemanggilan oleh Ombudsman, Hari menyebut hal itu lantaran Ombudsman baru mendapatkan laporan sepihak dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).
"Ombudsman memanggil karena baru mendapatkan laporan sepihak dari pihak Apjatel, Dia komplain, setelah dipotong pelanggan dia terganggu internetnya. Kalau masalah pelanggan bukan masalah Pemprov DKI. Dia urusan dengan operator pelanggan itukan, operator bisnis, begitu pelanggan minta jasa ke dia otomatis kan bisnis operator berikan jasa layanan," tandasnya.
Diketahui, Apjatel secara resmi telah melayangkan surat pengaduan ke Ombdusman pada Jumat, 13 September 2019 pekan lalu. Aduan resmi ke Ombudsman ini dilayangkan setelah Apjatel menilai tidak ada itikad baik dari Pemprov DKI maupun Dinas Bina Marga.
"Akan saya jelaskan ke Ombudsman bahwasannya di UU, ada di PP, ada pergub, perda, jelas di situ (dasar hukumnya). Sebetulnya saya sudah, istilahnya memberikan kesempatan dia (pemilik kabel) untuk menurunkan, mulai Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni Juli terakhir masih belum turunin. Makanya saya bilang Agustus enggak ada cerita," ujar Hari, di Balai Kota, Senin (16/9/2019).
Hari menyebutkan bahwa pemotongan kabel udara itu merupakan bagian dari revitalisasi trotoar. Ia pun menegaskan keberadaan kabel udara tidak ada izinnya. "Di dalam pergub, perda, jelas untuk jaringan utilitas harus ada di bawah tanah," tandasnya.
Berdasarkan aturan yang ada, lanjut Hari, kabel yang berada di atas tanah jelas telah menyalahi aturan. "Kalau di atas tanah ya itu menyalahi atauran. Dibolehkan di atas tanah kalau jaringan PLN 150 kv atau ada di jalan layang undeprss, atau di overpass, atau di jembatan, itu diperbolehkan. Selain itu tidak diperbolehkan," tukasnya.
Terkait pemanggilan oleh Ombudsman, Hari menyebut hal itu lantaran Ombudsman baru mendapatkan laporan sepihak dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).
"Ombudsman memanggil karena baru mendapatkan laporan sepihak dari pihak Apjatel, Dia komplain, setelah dipotong pelanggan dia terganggu internetnya. Kalau masalah pelanggan bukan masalah Pemprov DKI. Dia urusan dengan operator pelanggan itukan, operator bisnis, begitu pelanggan minta jasa ke dia otomatis kan bisnis operator berikan jasa layanan," tandasnya.
Diketahui, Apjatel secara resmi telah melayangkan surat pengaduan ke Ombdusman pada Jumat, 13 September 2019 pekan lalu. Aduan resmi ke Ombudsman ini dilayangkan setelah Apjatel menilai tidak ada itikad baik dari Pemprov DKI maupun Dinas Bina Marga.
(thm)