Iklankan Judi Online, Pemilik Akun Instagram nikitamirzanimawardi_17 Dipolisikan
A
A
A
JAKARTA - Seorang advokat bernama Daniel Heri Pasaribu melaporkan pemilik akun Instagram nikitamirzanimawardi_17, ke Polda Metro Jaya. Akun itu diduga terlibat dalam bisnis haram judi online.
"Saya datang ke SPK Polda Metro Jaya guna melaporkan akun nikitamirzanimawardi_17 yang memuat konten perjudian. Ada satu postingan tanggal 13 September lalu yang memuat video dan narasi, dimana pemilik akun mengajak orang untuk mendaftar dan bermain di salah satu situs judi online," kata Daniel di Polda Metro Jaya.
Daniel mengatakan perbuatan pemilik akun nikitamirzanimawardi_17 tersebut telah nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Postingan yang bermuatan tentang informasi perjudian itu telah melanggar Undang-Undang ITE. Si pemilik akun bisa dikenakan penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar," tegasnya.
Akun nikitamirzanimawardi_17 itu diduga milik seorang pekerja hiburan. Keterlibatan kalangan artis dalam pusaran perjudian online ini pun mendapat perhatian dari organisasi Jokowi Watch.
Direktur Eksekutif Jokowi Watch, Tigor Doris Sitorus meminta kepolisian serius mengungkap keterlibatan artis di pusaran perjudian online.
"Ada artis menjadi marketing judi, ini kan sangat berbahaya. Mereka adalah figur publik yang berpotensi mempengaruhi masyarakat umum. Polisi harus bertindak cepat," kata Tigor.
Menurut Tigor yang juga merupakan pengurus DPP PDIP ini, kasus keterlibatan artis dalam pusaran judi online lebih bahaya daripada artis terlibat prostitusi.
"Polisi pernah getol mengungkap keterlibatan artis. Itu tidak terlalu merugikan publik. Artis menjadi bintang iklan judi, itu sangat berbahaya kepada publik. Karena masyarakat umum minimal penggemarnya akan mengikuti ajakannya. Ini sangat berbahaya, bisa mengarah ke legitimasi perjudian," pungkasnya.
"Saya datang ke SPK Polda Metro Jaya guna melaporkan akun nikitamirzanimawardi_17 yang memuat konten perjudian. Ada satu postingan tanggal 13 September lalu yang memuat video dan narasi, dimana pemilik akun mengajak orang untuk mendaftar dan bermain di salah satu situs judi online," kata Daniel di Polda Metro Jaya.
Daniel mengatakan perbuatan pemilik akun nikitamirzanimawardi_17 tersebut telah nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Postingan yang bermuatan tentang informasi perjudian itu telah melanggar Undang-Undang ITE. Si pemilik akun bisa dikenakan penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar," tegasnya.
Akun nikitamirzanimawardi_17 itu diduga milik seorang pekerja hiburan. Keterlibatan kalangan artis dalam pusaran perjudian online ini pun mendapat perhatian dari organisasi Jokowi Watch.
Direktur Eksekutif Jokowi Watch, Tigor Doris Sitorus meminta kepolisian serius mengungkap keterlibatan artis di pusaran perjudian online.
"Ada artis menjadi marketing judi, ini kan sangat berbahaya. Mereka adalah figur publik yang berpotensi mempengaruhi masyarakat umum. Polisi harus bertindak cepat," kata Tigor.
Menurut Tigor yang juga merupakan pengurus DPP PDIP ini, kasus keterlibatan artis dalam pusaran judi online lebih bahaya daripada artis terlibat prostitusi.
"Polisi pernah getol mengungkap keterlibatan artis. Itu tidak terlalu merugikan publik. Artis menjadi bintang iklan judi, itu sangat berbahaya kepada publik. Karena masyarakat umum minimal penggemarnya akan mengikuti ajakannya. Ini sangat berbahaya, bisa mengarah ke legitimasi perjudian," pungkasnya.
(thm)