Kasasi PT KCN Dikabulkan, Pembangunan Pelabuhan Marunda Bisa Berlanjut

Jum'at, 13 September 2019 - 22:11 WIB
Kasasi PT KCN Dikabulkan,...
Kasasi PT KCN Dikabulkan, Pembangunan Pelabuhan Marunda Bisa Berlanjut
A A A
JAKARTA - Gugat menggugat antara pihak pengelola Terminal Umum Pelabuhan Marunda antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Persero mendekati babak akhir.

Terkait gugat menggugat tersebut, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh pihat PT KCN lewat tim kuasa hukumnya, Juniver Girsang. Putusan kasasi pihak PT KCN yang dikabulkan oleh MA tersebut resmi dikeluarkan oleh website Mahkamah Agung RI yaitu https://www.mahkamahagung.go.id/id.

Dalam website itu Kasasi pihak PT KCN tersebut diputus oleh majelis hakim yaitu I Gusti Agung Sumanatha, SH.,MH, Dr. Pripambudi Teguh, SH.,MH dan Nurul Elmiyah, SH., MH. Dengan nomor putusan Putusan no 2226 K/PDT/2019

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum MA Abdullah saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon selular mengakui adanya putusan kasasi yang memenangkan oleh PT KCN. Kasasi sudah diputuskan oleh majelis hakim pada 10 September 2019 lalu.

“Untuk diketahui bahwa sebelumnya pihak PT KBN melayangkan gugatan terhadap PT KCN, Kementerian Perhubungan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ucapnya.

Proses hukum kemudian berlanjut hingga akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan pihak PT KBN kemudian dikuatkan lagi oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi Jakarta di antaranya memutuskan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh pihak PT KCN bersama dengan pihak Kementerian Perhubungan RI cacat hukum dan dianggap tidak sah. Namun di tingkat kasasi permohonan kasasi dikabulkan. Itu artinya membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Sementara itu, tim kuasa hukum PT KCN, Juniver Girsang, saat konfirmasi belum bisa berkomentar banyak. Alasannya belum mendapatkan informasi resmi dari MA terkait putusan kasasi kliennya itu.

Jika informasi maupun salinan putusan dari pihak MA terkait putusan kasasi yang mengabulkan klienya itu sudah diperoleh, akan berjanji akan memberikan infomasi lebih lanjut kepada media. “Kalau benar, artinya pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda tetap berlanjut,” katanya.

Diketahui, jika kasasi telah dimenangkan oleh pihak PT KCN maka pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda, Jakarta, berlanjut. Hal itu dilakukan sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat dan ditandatangani oleh pihak PT KCN dengan pihak Kementerian Perhubungan RI serta pihak PT Kawasan Berikat Nusantara.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0905 seconds (0.1#10.140)