Kurangi Polusi Udara, DKI Tanam Tabebuya dan Semak Soka di Jalan Cikini
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Kehutanan Jakarta Pusat melakukan peremajaan pohon pelindung di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
Penataan pun dilakukan terhadap pohon Angsana dan pohon Beringin lantaran posisinya tidak tepat, seperti menghalangi jalur pejalan kaki, berada di atas saluran, berpotensi merusak sistem drainase, dan fasilitas pedestrian.
Selain itu, kondisi pohon yang sudah tidak layak dan tidak aman, seperti semakin tua, telah keropos, rapuh, dan mudah tumbang, sehingga dapat membahayakan pengguna jalan.
Selanjutnya, pohon-pohon yang tinggi tersebut akan ditanam di taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga, apabila tumbang tidak mencederai warga.
Sebagai tindak lanjutnya, Pemprov DKI Jakarta memiliki program penataan kawasan dengan menanam pohon pelindung yang memiliki karakteristik tumbuh tidak terlalu besar, dengan tinggi maksimalnya kurang dari 10 meter, akarnya tidak merusak konstruksi fasilitas pedestrian, dan memiliki keindahan dengan warna-warna bunga yang menarik, selain juga memiliki kemampuan untuk menyerap polutan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati mengatakan, selain pohon pelindung berbunga tersebut, sebagai pengaman (buffer) bagian bawah pohon juga ditanami dengan tanaman semak berbunga yang juga memiliki fungsi untuk menyerap polutan, seperti Soka ataupun Bougainvillea.
“Pohon pelindung yang ditanam di Cikini nanti adalah Tabebuya bunga pink dan semaknya jenis Soka. Tujuannya adalah agar polusi dari kendaraan bermotor dapat langsung diserap. Mulai dari level bawah oleh tanaman semak tersebut sampai level atas yaitu oleh pohon pelindung,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).
Penanaman pohon pelindung berbunga dan tanaman semak berbunga ini akan dilaksanakan secara simultan atau bersamaan dengan pelaksanaan pekerjaan penataan fasilitas pedestrian di Jalan Cikini Raya.
"Harapannya, kawasan Cikini akan semakin indah, tertata, dan dapat berkontribusi untuk mengurangi polusi kendaraan bermotor di Jakarta," harap Suzi.
Penataan pun dilakukan terhadap pohon Angsana dan pohon Beringin lantaran posisinya tidak tepat, seperti menghalangi jalur pejalan kaki, berada di atas saluran, berpotensi merusak sistem drainase, dan fasilitas pedestrian.
Selain itu, kondisi pohon yang sudah tidak layak dan tidak aman, seperti semakin tua, telah keropos, rapuh, dan mudah tumbang, sehingga dapat membahayakan pengguna jalan.
Selanjutnya, pohon-pohon yang tinggi tersebut akan ditanam di taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga, apabila tumbang tidak mencederai warga.
Sebagai tindak lanjutnya, Pemprov DKI Jakarta memiliki program penataan kawasan dengan menanam pohon pelindung yang memiliki karakteristik tumbuh tidak terlalu besar, dengan tinggi maksimalnya kurang dari 10 meter, akarnya tidak merusak konstruksi fasilitas pedestrian, dan memiliki keindahan dengan warna-warna bunga yang menarik, selain juga memiliki kemampuan untuk menyerap polutan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati mengatakan, selain pohon pelindung berbunga tersebut, sebagai pengaman (buffer) bagian bawah pohon juga ditanami dengan tanaman semak berbunga yang juga memiliki fungsi untuk menyerap polutan, seperti Soka ataupun Bougainvillea.
“Pohon pelindung yang ditanam di Cikini nanti adalah Tabebuya bunga pink dan semaknya jenis Soka. Tujuannya adalah agar polusi dari kendaraan bermotor dapat langsung diserap. Mulai dari level bawah oleh tanaman semak tersebut sampai level atas yaitu oleh pohon pelindung,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).
Penanaman pohon pelindung berbunga dan tanaman semak berbunga ini akan dilaksanakan secara simultan atau bersamaan dengan pelaksanaan pekerjaan penataan fasilitas pedestrian di Jalan Cikini Raya.
"Harapannya, kawasan Cikini akan semakin indah, tertata, dan dapat berkontribusi untuk mengurangi polusi kendaraan bermotor di Jakarta," harap Suzi.
(ysw)