Soal KIR Palsu, MTI Sarankan DPR Revisi Undang-undang Lalu Lintas

Kamis, 12 September 2019 - 03:49 WIB
Soal KIR Palsu, MTI...
Soal KIR Palsu, MTI Sarankan DPR Revisi Undang-undang Lalu Lintas
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menyarankan agar DPR RI merevisi Undang Undang Lalu Lintas. Sebab kerancuan terlihat didalamnya.

"Ada perbedaan tugas antara Polisi dan Dishub. Ini menjadi masalah dan sering terjadi Di lapangan," kata Djoko ketika dikonfirmasi, Rabu 11 September 2019.

Sebelumnya, KIR palsu berhasil diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ratusan truk pun diduga kuat memiliki KIR palsu. Kondisi ini berbahaya bagi jalanan di Indonesia.

Djoko menerangkan dalam menindak KIR palsu, hanya petugas Dishub yang mengetahui bahwa KIR truk palsu atau tidak. Sayangnya petugas Dishub kesulitan menindak truk lantaran terbentur undang-undang.

Hal ini dikarenakan, dalam undang-undang sendiri penindakan kendaraan hanya bisa dilakukan oleh polisi. Di sisi lain kerja polisi terbatas, lantaran anggota yang minim dan opini negatif masyarakat.

"Harusnya dalam aturan diganti kalimat dari ‘wajib’ menjadi ‘dapat’. Sehingga anggota Dishub bisa masuk," tuturnya.

Selain itu, Djoko menyarankan, agar SOP pengecekan KIR dilakukan nasional. Dengan demikian pengecekan bisa dilakukan oleh anggota Dishub pemda lain.

"Jadi sekalipun uji KIR-nya di Jakarta. Tapi Dishub lain bisa ngecek keasliannya. Ini yang perlu disosialisasikan dan dilaksanakan segera," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0088 seconds (0.1#10.140)