PTUN Jakarta Kabulkan Sebagian Gugatan Warga Pademangan
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang dengan nomor perkara 110/G/2019/PTUN.JKT dengan tergugat Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Sedangkan perkara ini digugat oleh Idham Qrida Nusa, warga Jalan Pademanangan VIII. Dalam persidangan ini, majelis hakim memutuskan mengabulkan sebagian gugatan penggugat.
"Obyek sengketa cacat yuridis dari segi prosedur, sehingga gugatan penggugat dinyatakan untuk dikabulkan sebagian," ucap Hakim Ketua, Enrico Simanjuntak saat membacakan putusan, Selasa (10/9/2019).
PTUN Jakarta pun menyatakan batal serta mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Perintah Bongkar (SPB) No 274/-1.758.1, tanggal 25 Februari 2019 dari tergugat yang ditujukan kepada pemilik bangunan Jalan Pademangan VIII No 62 RT 004/RW 010, Kelurahan Pademangan Timur, Jakarta.
Seusai membacakan keseluruhan amar putusan, Majelis Hakim mengatakan, bagi pihak yang tidak sependapat atau tidak puas dengan putusan di tingkat pertama, silakan mempelajari ketentuan pasal 122-130 UU Peradilan TUN.
"Saudara punya hak untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara jika tidak sependapat dengan keputusan ini," lanjutnya.
Terkait hasil putusan tersebut, pihak penggugat, Idham Qrida Nusa mengaku sangat puas. "Yang disampaikan di persidangan adalah surat permohonan kami dikabulkan untuk membatalkan surat perintah bongkar," ujarnya seusai persidangan.
Intinya, kata Idham, SPB-nya cacat hukum, seperti yang diungkapkan Majelis Hakim, seharusnya ada peringatan pertama hingga ketiga. "Majelis Hakim mempermasalahkan prosedur, harus ada peringatan pertama, kedua, ketiga. Lalu segel satu, dua, tiga. Perintah bongkar satu, dua, tiga. Nah, itu enggak ada. Jadi cuma sekali, langsung dieksekusi perintah bongkar," kata Idham dengan didampingi dua penasihat hukumnya, Setianingsih dan Prili Suswariniasita.
Menurut Idham, kemenangan ini bukan hanya untuk dirinya saja, tapi juga kemenangan warga Pademangan VIII. "Sebanyak 15 rumah, itu mudah-mudahan kita bisa mendapatkan izin mendirikan bangunan, seperti yang dinikmati warga-warga lainnya," tambahnya.
Selanjutnya, Idham tengah mempertimbangkan untuk melakukan gugatan perdata. Karena dirinya mengalami kerugian imateriel yang lebih besar. "Dampak kerugian imateriel lebih besar ya, kalau materiel tidak seberapa. Iya, jadi stres, enggak berani tampil di depan umum, karena kan dipasangi surat perintah bongkar segala, disegel segala," ucapnya.
"Rumah saya, pertama sudah dicoret, sudah disilang waktu pemeriksaan setempat. Terus terang istri saya, keluarga saya itu, kan tadinya usaha di lantai bawah, sampai sekarang enggak mau buka usaha lagi, karena stres," sambung Idham.
Sementara itu, pihak tergugat akan mengajukan upaya banding terkait putusan persidangan PTUN ini. "Dasarnya kita, pada putusan kita menolak, karena kita menolak putusan, makanya kita mengajukan banding," tegas salah seorang kuasa hukum tergugat Tri Lestari.
"Kita kan di pihak yang kalah, Surat Perintah Bongkar-nya kan dianggap cacat hukum, dan itu akan kita sampaikan lagi di pengadilan tinggi dengan memori bandingnya nanti, dan itu juga akan terbuka untuk umum," katanya.
"Obyek sengketa cacat yuridis dari segi prosedur, sehingga gugatan penggugat dinyatakan untuk dikabulkan sebagian," ucap Hakim Ketua, Enrico Simanjuntak saat membacakan putusan, Selasa (10/9/2019).
PTUN Jakarta pun menyatakan batal serta mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Perintah Bongkar (SPB) No 274/-1.758.1, tanggal 25 Februari 2019 dari tergugat yang ditujukan kepada pemilik bangunan Jalan Pademangan VIII No 62 RT 004/RW 010, Kelurahan Pademangan Timur, Jakarta.
Seusai membacakan keseluruhan amar putusan, Majelis Hakim mengatakan, bagi pihak yang tidak sependapat atau tidak puas dengan putusan di tingkat pertama, silakan mempelajari ketentuan pasal 122-130 UU Peradilan TUN.
"Saudara punya hak untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara jika tidak sependapat dengan keputusan ini," lanjutnya.
Terkait hasil putusan tersebut, pihak penggugat, Idham Qrida Nusa mengaku sangat puas. "Yang disampaikan di persidangan adalah surat permohonan kami dikabulkan untuk membatalkan surat perintah bongkar," ujarnya seusai persidangan.
Intinya, kata Idham, SPB-nya cacat hukum, seperti yang diungkapkan Majelis Hakim, seharusnya ada peringatan pertama hingga ketiga. "Majelis Hakim mempermasalahkan prosedur, harus ada peringatan pertama, kedua, ketiga. Lalu segel satu, dua, tiga. Perintah bongkar satu, dua, tiga. Nah, itu enggak ada. Jadi cuma sekali, langsung dieksekusi perintah bongkar," kata Idham dengan didampingi dua penasihat hukumnya, Setianingsih dan Prili Suswariniasita.
Menurut Idham, kemenangan ini bukan hanya untuk dirinya saja, tapi juga kemenangan warga Pademangan VIII. "Sebanyak 15 rumah, itu mudah-mudahan kita bisa mendapatkan izin mendirikan bangunan, seperti yang dinikmati warga-warga lainnya," tambahnya.
Selanjutnya, Idham tengah mempertimbangkan untuk melakukan gugatan perdata. Karena dirinya mengalami kerugian imateriel yang lebih besar. "Dampak kerugian imateriel lebih besar ya, kalau materiel tidak seberapa. Iya, jadi stres, enggak berani tampil di depan umum, karena kan dipasangi surat perintah bongkar segala, disegel segala," ucapnya.
"Rumah saya, pertama sudah dicoret, sudah disilang waktu pemeriksaan setempat. Terus terang istri saya, keluarga saya itu, kan tadinya usaha di lantai bawah, sampai sekarang enggak mau buka usaha lagi, karena stres," sambung Idham.
Sementara itu, pihak tergugat akan mengajukan upaya banding terkait putusan persidangan PTUN ini. "Dasarnya kita, pada putusan kita menolak, karena kita menolak putusan, makanya kita mengajukan banding," tegas salah seorang kuasa hukum tergugat Tri Lestari.
"Kita kan di pihak yang kalah, Surat Perintah Bongkar-nya kan dianggap cacat hukum, dan itu akan kita sampaikan lagi di pengadilan tinggi dengan memori bandingnya nanti, dan itu juga akan terbuka untuk umum," katanya.
(mhd)