Pabrik Perakitan HP Ilegal dari China Digerebek, Omset Rp300 M Setahun

Jum'at, 06 September 2019 - 21:04 WIB
Pabrik Perakitan HP Ilegal dari China Digerebek, Omset Rp300 M Setahun
Pabrik Perakitan HP Ilegal dari China Digerebek, Omset Rp300 M Setahun
A A A
TANGERANG - Petugas Polrestro Tangerang Kota menggerebek pabrik perakitan HP ilegal dari China, di Ruko De Mansion, Blok B.16 dan B.9, Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menyita ribuan HP berbagai merk dan tipe, invoice pemesanan dan pengiriman barang, alat-alat perakitan HP, serta beberapa buku tabungan dan buku keluar masuk barang.

Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, sebanyak empat orang Warga Negara Asing (WNA) yang berinisial A, A, D, dan S berhasil ditangkap.

"Jadi, para pelaku ini melakukan perakitan telepon seluler merk Xiomi, Oppo, Iphone, Samsung, Motorolla, dan Nokia," kata Karim, kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Pinang, Kota Tangerang, Jumat (6/9/2019).

Para pelaku, kata Karim, menggunakan HP yang sudah rusak dan merakitnya menjadi seperti baru untuk diperjual belikan. Aksi perakitan HP ini sendiri sudah dijalani oleh tersangka sejak beberapa tahun terakhir.

"Ya, dengan berbagai tipe HP yang sudah rusak itu, kemudian direkondisi menjadi baru. Lalu, HP yang sudah dirakit itu dijual belikan atau diperdagangkan seolah-olah itu adalah HP baru," sambung Abdul Karim.

Peredaran HP rakitan itu, tidak hanya berada di wilayah Tangerang, maupun Jakarta dan daerah penunjangnya. Tetapi juga tersebar di seluruh wilayah kepulauan Indonesia.

"Pelaku memperdagangkan HP rekondisi tersebut di seluruh wilayah Indonesia dengan cara berjualan online atau toko HP di wilayah Tangerang. Sudah banyak hasil rakitannya yang terjual dipasaran," jelasnya.

Dalam setahun, pabrik HP rumahan ilegal tersebut bisa memproduksi sekira 120 ribu handphone dengan omset hampir mencapai Rp300 miliar setahunnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4244 seconds (0.1#10.140)