Frank Hutapea: Ada Hal Terselubung di Balik Pemecatan Kusnadi dari Sushi Tei
A
A
A
JAKARTA - Pemegang saham dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sushi Tei Indonesia Kusnadi Rahardja tidak terima atas pemecatan sepihak oleh pemilik saham mayoritas di PT Shusi Tei Indonesia yang memakai jasa kantor hukum ASKET Law. Maka itu Kusnadi menggugat jajaran direksi dan pihak lainnya untuk mendapatkan keadilan.
Salah satu kuasa hukum Kusnadi, Frank Alexander Hutapea, mengatakan, pemegang saham mayoritas memakai jasa pengacara Kusnadi, dan Kusnadi disomasi agar tidak boleh masuk kantor lagi.
"Pemegang saham mensomasi Kusnadi dan memberhentikan Kusnadi memakai kantor pengacara yang sama. Jadi engak boleh gitu dong, lu kan pengacara gua juga, gitu loh. Itulah makanya Kusnadi gugat kantor pengacara itu. Semua patner-partnernya, terus lawyer-lawyernya sama Sushi Tei-nya dan pemegang saham lainnya si Sony, gitu," kata Frank saat dihubungi SINDOnews, Kamis (5/9/2019).
Menurut dia, bagaimana bisa kantor pengacara mensomasi kliennya sendiri. Frank mencurigai ada hal terselubung di balik itu semua. Karena Kusnadi kedudukannya juga sebagai pemegang saham dan Dirut di PT Shusi Tei Indonesia.
"Untuk urusan-urusan bisnis lain juga pakai ASKET Law, tiba-tiba dua bulan lalu pas ada perselisihan pemegang saham, pemegang saham mayoritas melakukan pemberhentian sementara kepada Kusnadi," bebernya.
Atas pemecatan ini, Kusnadi Rahardja menunjuk Frank Hutapea dan Yefikha dari kantor pengacara Hotman Paris and Partners sebagai kuasa hukumnya.
Salah satu kuasa hukum Kusnadi, Frank Alexander Hutapea, mengatakan, pemegang saham mayoritas memakai jasa pengacara Kusnadi, dan Kusnadi disomasi agar tidak boleh masuk kantor lagi.
"Pemegang saham mensomasi Kusnadi dan memberhentikan Kusnadi memakai kantor pengacara yang sama. Jadi engak boleh gitu dong, lu kan pengacara gua juga, gitu loh. Itulah makanya Kusnadi gugat kantor pengacara itu. Semua patner-partnernya, terus lawyer-lawyernya sama Sushi Tei-nya dan pemegang saham lainnya si Sony, gitu," kata Frank saat dihubungi SINDOnews, Kamis (5/9/2019).
Menurut dia, bagaimana bisa kantor pengacara mensomasi kliennya sendiri. Frank mencurigai ada hal terselubung di balik itu semua. Karena Kusnadi kedudukannya juga sebagai pemegang saham dan Dirut di PT Shusi Tei Indonesia.
"Untuk urusan-urusan bisnis lain juga pakai ASKET Law, tiba-tiba dua bulan lalu pas ada perselisihan pemegang saham, pemegang saham mayoritas melakukan pemberhentian sementara kepada Kusnadi," bebernya.
Atas pemecatan ini, Kusnadi Rahardja menunjuk Frank Hutapea dan Yefikha dari kantor pengacara Hotman Paris and Partners sebagai kuasa hukumnya.
(thm)