Polisi Periksa Kejiwaan Aulia Kesuma, Otak Pembunuhan Suami dan Anak
A
A
A
JAKARTA - Polisi masih terus mendalami kasus pembunuhan yang dilakukan istri muda terhadap suaminya Edi Chandra Permana alias Pupung (54); dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana (23). Polisi bakal memeriksan kondisi kejiwaan pelaku, Aulia Kesuma, yang merupakan otak pembunuhan sadis itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan dan psikologis pelakua. Hanya saja, dia belum bisa merincikan kapan rencana pemeriksaan kejiwaan itu bakal dilakukan.
"Nanti kita akan periksakan dia ke psikolog, karena kita juga kan bekerja sama dengan psikolog untuk melihat kondisi kejiwaannya," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019).
Diketahui, Aulia tega menghabisi nyawa suami dan anak tirinya itu lantaran dililit utang. Dengan tewasnya korban, Aulia berharap bisa menguasai dan mejual aset milik korban berupa rumah untuk membayar utangnya.
Atas perbuatannya kini Aulia terancam hukuman mati. "Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, ancaman hukuman mati atau seumur hidup," pungkas Argo. ( Baca Juga: Baca: Ayah dan Anak Korban Pembunuhan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut
Untuk menghilangkan jejak, pera pelaku membakar dua jasad korban beserta mobil MPV di Kampung Bondol, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan dan psikologis pelakua. Hanya saja, dia belum bisa merincikan kapan rencana pemeriksaan kejiwaan itu bakal dilakukan.
"Nanti kita akan periksakan dia ke psikolog, karena kita juga kan bekerja sama dengan psikolog untuk melihat kondisi kejiwaannya," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019).
Diketahui, Aulia tega menghabisi nyawa suami dan anak tirinya itu lantaran dililit utang. Dengan tewasnya korban, Aulia berharap bisa menguasai dan mejual aset milik korban berupa rumah untuk membayar utangnya.
Atas perbuatannya kini Aulia terancam hukuman mati. "Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, ancaman hukuman mati atau seumur hidup," pungkas Argo. ( Baca Juga: Baca: Ayah dan Anak Korban Pembunuhan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut
Untuk menghilangkan jejak, pera pelaku membakar dua jasad korban beserta mobil MPV di Kampung Bondol, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
(thm)