Gara-gara Tidur Ngorok, Ayah Dibunuh Anak Kandung di Bekasi

Sabtu, 31 Agustus 2019 - 18:38 WIB
Gara-gara Tidur Ngorok, Ayah Dibunuh Anak Kandung di Bekasi
Gara-gara Tidur Ngorok, Ayah Dibunuh Anak Kandung di Bekasi
A A A
BEKASI - Pembunuhan sadis terhadap ayah kandung terjadi di Kampung Kobak Sumur 01/04, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukarya, Kabupaten Bekasi. Suherman (35) secara keji membunuh ayahnya Juminta (65) hanya karena sang orang tua tidur mendengkur (ngorok).

Kematian Juminta ini baru diketahui pada Sabtu (31/8/2019) pukul 05.00 WIB oleh sang istri Sarni (60). Kapolsek Sukatani, AKP Taifur mengatakan, Sarni hanya bisa berteriak minta pertolongan begitu mengetahui sang suami tercinta dalam keadaan tak bernyawa di tempat tidur.

Warga yang mendengar teriakan korban langsung berdatangan, dan melaporkan kejadian ini kepada kepolisian."Hasil identifikasi ditemukan ada luka benturan benda tumpul pada bagian kepala, wajah, leher dan lengan kanan," kata Taifur kepada wartawan Sabtu (31/8/2019).

Taifur menuturkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi petugas akhirnya menangkap Suherman anak korban sekaligus pelaku pembunuhan tersebut. Kepada penyidik Suherman mengakui segala perbuatannya dan menganiaya korban hingga tewas menggunakan linggis serta tangan.

Guna keperluan penyelidikan jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur guna kepentingan diautopsi. Polisi menduga korban telah tewas selama tiga jam sejak pertama kali ditemukan."Motif pembunuhan masih didalami. Tersangka hingga kini masih menjalan pemeriksaan," ujarnya.

Sementara salah satu warga Nurdin mengungkapkan, perbuatan keji Suherman itu lantaran terganggu dengan suara ayahnya yang tidur mendengkur. "Kemungkinan pelaku terganggu dengan suara mendengkur ayahnya, sehingga tega menganiaya korban sampai tewas," kata Nurdin.

Suherman yang telah memiliki dua anak ini sejak satu tahun terakhir tinggal bersama orang tuanya, setelah selepas bercerai dengan istrinya. Akibat perbuatanya, tersangka Suherman bakal dijerat dengan Pasal 338 KHUP tentang Pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6515 seconds (0.1#10.140)