2 Pengibar Bendera Bintang Kejora Diamankan Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengamankan dua orang, Anes Tabuni dan Charles Kossay, yang diduga terlibat dalam pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu 29 Agustus 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, dua orang itu diamankan pada Jumat, 30 Agustus 2019, hanya saja tak disebutkan lokasi penangkapannya. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa handphone, spanduk, kaus dengan gambar bintang kejora, selendang bergambar bintang kejora, dan toa.
"Dua pelaku diamankan terkait tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (31/8/2018).
Menurut dia, Anes Tabuni selaku korlap aksi berperan membuat undangan unjuk rasa, menyiapkan bendera, dan melakukan orasi di atas mobil komando. Begitu juga dengan satu pelaku lainnya, Charles Kossay juga seorang korlap aksi sebagaimana Anes Tabuni. "Peran dia korlap Jakarta Timur, orasi di atas mobil komando bersama saudara Anes," tuturnya.
Dia menambahkan, keduanya diduga telah melanggar Pasal 106 Juncto Pasal 87 dan atau Pasal 110 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, dua orang itu diamankan pada Jumat, 30 Agustus 2019, hanya saja tak disebutkan lokasi penangkapannya. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa handphone, spanduk, kaus dengan gambar bintang kejora, selendang bergambar bintang kejora, dan toa.
"Dua pelaku diamankan terkait tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (31/8/2018).
Menurut dia, Anes Tabuni selaku korlap aksi berperan membuat undangan unjuk rasa, menyiapkan bendera, dan melakukan orasi di atas mobil komando. Begitu juga dengan satu pelaku lainnya, Charles Kossay juga seorang korlap aksi sebagaimana Anes Tabuni. "Peran dia korlap Jakarta Timur, orasi di atas mobil komando bersama saudara Anes," tuturnya.
Dia menambahkan, keduanya diduga telah melanggar Pasal 106 Juncto Pasal 87 dan atau Pasal 110 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar.
(wib)