Kantor Imigrasi Bekasi Mendeportasi Puluhan Warga Asing
A
A
A
BEKASI - Kantor Imigrasi (Kanim) Bekasi mendeportasi puluhan warga negara asing yang tinggal di penyanggah Jakarta itu. Selain mendeportasi, imigrasi Bekasi juga melakukan pencekalan kepada 33 warga asing. Deportasi yang dilakukan Imigrasi itu dilakukan sepanjang tahun 2019.
"Mereka yang dideportasi sebanyak 60 WNA. Rata-rata karena kartu izin tinggal sementara (Kitas) mereka sudah habis," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Petrus Teguh, Jumat (30/8/2019).
Saat ini, seluruh WNA yang tinggal atau bekerja di Kota dan Kabupaten Bekasi berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok. (Baca Juga: Ngumpet di Apartemen Mewah, 24 Imigran Diciduk Imigrasi Jakbar
Totalnya mencapai 5.700 WNA sebagaimana terdata dari kartu identitas, baik pekerja maupun yang sudah berkeluarga. Apalagi, Keberadaan mereka paling banyak tinggal di Cikarang. Menurut dia, bilamana WNA tersebut didapati tinggal tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya maka akan mendapat sanksi.
"Dendanya satu hari Rp1 juta masuknya ke penerimaan negara bukan pajak," katanya. (Baca Juga: Bikin Konten Porno di Bali, Bintang Film Dewasa Inggris Ditangkap
Untuk itu, kehadiran Kantor Imigrasi di Kota Bekasi akan memudahkan pengawasan terhadap WNA. Sebab, wilayah Bekasi salah satu daerah yang banyak didatangi dan ditinggali oleh WNA.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Ari Budijanto mengatakan, pihaknya sudah sering melakuakn sosialisasi kepada pemilik penginapan di Jawa Barat. Sosialisasi itu meminta untuk bekerjasama dengan pihak imigrasi atas keberadaan WNA.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemilik penginapan wajib memberitahukan keberadaan wna kepada petugas imigrasi. Dan dengan pasal 72 UU 6 tahun 2011, sebenarnya ada kewajiban pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di tempat dia. Ketika kami meminta meraka wajib mengasih (datanya)," pungkasnya.
"Mereka yang dideportasi sebanyak 60 WNA. Rata-rata karena kartu izin tinggal sementara (Kitas) mereka sudah habis," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Petrus Teguh, Jumat (30/8/2019).
Saat ini, seluruh WNA yang tinggal atau bekerja di Kota dan Kabupaten Bekasi berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok. (Baca Juga: Ngumpet di Apartemen Mewah, 24 Imigran Diciduk Imigrasi Jakbar
Totalnya mencapai 5.700 WNA sebagaimana terdata dari kartu identitas, baik pekerja maupun yang sudah berkeluarga. Apalagi, Keberadaan mereka paling banyak tinggal di Cikarang. Menurut dia, bilamana WNA tersebut didapati tinggal tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya maka akan mendapat sanksi.
"Dendanya satu hari Rp1 juta masuknya ke penerimaan negara bukan pajak," katanya. (Baca Juga: Bikin Konten Porno di Bali, Bintang Film Dewasa Inggris Ditangkap
Untuk itu, kehadiran Kantor Imigrasi di Kota Bekasi akan memudahkan pengawasan terhadap WNA. Sebab, wilayah Bekasi salah satu daerah yang banyak didatangi dan ditinggali oleh WNA.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Ari Budijanto mengatakan, pihaknya sudah sering melakuakn sosialisasi kepada pemilik penginapan di Jawa Barat. Sosialisasi itu meminta untuk bekerjasama dengan pihak imigrasi atas keberadaan WNA.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemilik penginapan wajib memberitahukan keberadaan wna kepada petugas imigrasi. Dan dengan pasal 72 UU 6 tahun 2011, sebenarnya ada kewajiban pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di tempat dia. Ketika kami meminta meraka wajib mengasih (datanya)," pungkasnya.
(mhd)