Polda Metro Tunggu Pelimpahan Kasus Pembunuhan Ayah dan Anak dari Jabar
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah menanti pelimpahan kasus pembunuhan ayah dan anak dengan tersangka Aulia Kesuma dari Polda Jawa Barat. Karena, hingga saat ini Aulia masih ditahan di Polres Sukabumi, Jawa Barat.
"Kita masih menunggu tersangka yang dari Sukabumi (Aulia). Kita sudah komunikasikan, nanti akan dilimpahkan ke Jakarta dan akan kita periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Menurutnya, keterangan Aulia sangat dibutuhkan penyidik untuk memperjelas runutan peristiwa pembunuhan yang dilakukan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan itu. Begitu pula bagaimana Aulia bersama para eksekutor merencanakan pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya tersebut.
Pemeriksaan ulang terhadap Aulia, kata dia, dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat pembunuhan itu. Termasuk peran mantan pembantu Aulia yang diduga berperan mengenalkan Aulia dengan dua eksekutor.
"Setelah kita selesai, kita rekonstruksikan. Biar nanti bisa jelas seperti apa peran daripada masing-masing tersangka," tuturnya. (Baca Juga: Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Pembunuhan Ayah dan Anak
Adapun Aulia Kesuma bersama tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Mereka terancam hukuman mati.
"Kita masih menunggu tersangka yang dari Sukabumi (Aulia). Kita sudah komunikasikan, nanti akan dilimpahkan ke Jakarta dan akan kita periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Menurutnya, keterangan Aulia sangat dibutuhkan penyidik untuk memperjelas runutan peristiwa pembunuhan yang dilakukan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan itu. Begitu pula bagaimana Aulia bersama para eksekutor merencanakan pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya tersebut.
Pemeriksaan ulang terhadap Aulia, kata dia, dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat pembunuhan itu. Termasuk peran mantan pembantu Aulia yang diduga berperan mengenalkan Aulia dengan dua eksekutor.
"Setelah kita selesai, kita rekonstruksikan. Biar nanti bisa jelas seperti apa peran daripada masing-masing tersangka," tuturnya. (Baca Juga: Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Pembunuhan Ayah dan Anak
Adapun Aulia Kesuma bersama tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Mereka terancam hukuman mati.
(mhd)