Polisi Ciduk Maling Motor dengan Modus Jadi Juru Parkir
A
A
A
JAKARTA - Komplotan pencuri motor dengan modus berpura-pura sebagai juru parkir diciduk petugas Polsek Kembangan, Jakarta Barat. Kedua pelaku yakni, WYS dan RM ditangkap setelah korban memergoki aksi mereka.
Kapolsek Kembangan, AKP Fahrul Sudiana mengatakan, sebelum mencuri kedua tersangka terlebih dahulu menyisir sejumlah ruas jalan untuk mencari sasaran. Komplotan ini menyasar sepeda motor yang tak dikunci stang dan terpakir di pinggir jalan.
"Keduanya berpura-pura sebagai juru parkir. Saat korban lengah, mereka beraksi dan membawa kabur motor di area parkir," kata Fahrul kepada wartawan Selasa (27/8/2019).
Fahrul menuturkan, aksi para pelaku dilakukan tiga pekan lalu di salah satu ruas jalan di Kembangan. Beruntung aksi itu dipergoki korban, dan tersangka WYS terlebih dahulu ditangkap warga dan diserahkan kepada kepolisian.
Setelah melakukan pengembangan, petugas akhirnya menciduk RJM yang saat kejadian berhasil melarikan diri."Komplotan ini beraksi di siang dan sore hari. Tersangka WYS merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari penjara," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Multha Mubarak menambahkan, berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka sudah beraksi sebanyak empat kali dalam kurun beberapa bulan terakhir."Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui penadah barang curian tersebut," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.
Kapolsek Kembangan, AKP Fahrul Sudiana mengatakan, sebelum mencuri kedua tersangka terlebih dahulu menyisir sejumlah ruas jalan untuk mencari sasaran. Komplotan ini menyasar sepeda motor yang tak dikunci stang dan terpakir di pinggir jalan.
"Keduanya berpura-pura sebagai juru parkir. Saat korban lengah, mereka beraksi dan membawa kabur motor di area parkir," kata Fahrul kepada wartawan Selasa (27/8/2019).
Fahrul menuturkan, aksi para pelaku dilakukan tiga pekan lalu di salah satu ruas jalan di Kembangan. Beruntung aksi itu dipergoki korban, dan tersangka WYS terlebih dahulu ditangkap warga dan diserahkan kepada kepolisian.
Setelah melakukan pengembangan, petugas akhirnya menciduk RJM yang saat kejadian berhasil melarikan diri."Komplotan ini beraksi di siang dan sore hari. Tersangka WYS merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari penjara," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Multha Mubarak menambahkan, berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka sudah beraksi sebanyak empat kali dalam kurun beberapa bulan terakhir."Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui penadah barang curian tersebut," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.
(whb)