Kasus Obat Kedaluwarsa, Polisi Tak Ingin Terburu-buru Tetapkan Tersangka

Minggu, 25 Agustus 2019 - 16:05 WIB
Kasus Obat Kedaluwarsa,...
Kasus Obat Kedaluwarsa, Polisi Tak Ingin Terburu-buru Tetapkan Tersangka
A A A
JAKARTA - Polisi masih terus mendalami kasus pemberian obat kedaluwarsa oleh petugas Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, kepada ibu hamil bernama Novi Sriwahyuni (21). Namun polisi tidak mau terburu-buru menetapkan tersangka.

"Kita tak mau buru-buru menetapkan tersangka. Kita dalami dahulu obat itu berpengaruh atau berdampak pada kondisi ibu dan cabang bayinya," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Minggu (25/8/2019).

Pihaknya saat ini masih mendalami keterangan saksi-saksi di kasus itu, mulai dari pihak Puskesmas Kamal Muara, hingga pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Bun, Kosambi, Tangerang. Mereka akan didalami peran masing-masing. Polisi juga masih mendalami keterangan bidan puskesmas yang menuliskan resep agar ditebus oleh pasien Novi dan yang memeriksa kandungannya.

"Semua kita mintai pertanggung jawaban. Artinya dari pihak puskesmas itu dari yang memeriksa, yang memberi obat atau yang mengepalai, kita lihat perannya. Saat ada dugaan kuat ada pelanggaran pidananya, tentunya kita proses," tuturnya.

Pihaknya sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan untuk melakukan sidak gabungan ke seluruh puskesmas di Jakarta Utara. "Kami akan melakukan operasi gabungan ke puskesmas yang khususnya kita curigai yang ada di Jakarta Utara," tukasnya

Sidang gabungan itu bertujuan untuk mencegah terjadinya kembali pemberian obat kadaluarsa kepada pasien sebagaimana terjadi di Puskemas Kamal Muara.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8100 seconds (0.1#10.140)