Dua Tahun Beraksi, Komplotan Pemalsu Materai Digulung Polisi

Rabu, 21 Agustus 2019 - 09:33 WIB
Dua Tahun Beraksi, Komplotan...
Dua Tahun Beraksi, Komplotan Pemalsu Materai Digulung Polisi
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk komplotan pemalsu materai di kawasan Jagakarsa dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Para pelaku yakni, YI, MN, DN, AR, dan IF, menjual materai palsu itu ke pasaran di kawasan Jakarta Selatan.

Kepada polisi para pelaku mengaku sudah dua tahun melakukan aksinya itu dan setiap pelaku memiliki perannya masing-masing. Tersangka YI dan MN berperan memalsukan materai, sedangkan DN, AR, dan IF merekondisi materai.

"Jadi pelaku ini merekondisi materai bekas. Dia dapatkan dari lapak-lapak yang menjual kertas bekas yang ada materai bekasnya, digunting lalu dibersihkan," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama, saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2019).

Menurutnya, materai bekas itu dibersihkan dengan menggunakan cuka agar bekas stampel dan tintanya yang masih menempel itu hilang. Selain itu, mereka juga melakukan pemalsuan materai. Mereka mencetak materai palsu itu dengan mesim khusus.

Rata-rata pelaku mencetak materai palsu 6000, yang kemudian dijual ke pasaran dengan harga Rp3.500 per lembar. Maka itu, polisi meminta masyarakat berhati-hati dalam membeli materai, karena secara sekilas materai palsu itu mirip asli. Apalagi dari segi hologram, warna, juga bentuknya, sangat mirip.

Disarankan masyarakat membeli materai di tempat resmi, bukan di warung atau toko kelontong yang diragukan keasliannya. Adapun materai asli kondisinya bersih dan rapih, berbeda dengan materai rekondisi yang cenderung sedikit kotor dan punya bekas lem di bagian belakang.

"Kalau bisa materainya dilihat pakai sinar lampu agar tahu apakah terdapat bekas stampel atau tidak. Kalau materai palsu warnanya beda dari segi keterangan, ketebalan, bentuk hologramnya beda. Saat siang kelihatan bedanya degan yang asli, kalo malam tak kelihatan (bedanya)," katanya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka telah dijebloskan ke tahanan dan dikenakan pasal 253 KUHP dan 257 KUHP serta 260 KUHP tentang pemalsuan materai dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1206 seconds (0.1#10.140)