Tuntut Keadilan, Warga Kampung Pilar Minta Pendampingan ke LBH Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Tuntut keadilan ratusan warga Kampung Pilar, Cikarang Utara, Bekasi yang tergabung dalam Forum Warga Pilar Tertindas (FORWAPTI) mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di Jalan Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat. Mereka meminta perlindungan ke LBH Jakarta terkait kasus sengketa lahan yang terjadi sejak lama.
"Kami kembali hadir ke LBH Jakarta meminta perlindungan dan bantuan hukum untuk kembali mendampingi kasus sengketa tanah yang sudah lama dan tak kunjung selesai," kata Maskuri juru bicara FoWAPTI kepada wartawan di kantor LBH Jakarta, Senin (19/8/2019).
Menurutnya, keresahan warga kembali terusik setelah surat edaran Rapat Koordinasi atau (Rakor) Eksusisi Perkara No: 4/Del.Eks/2019/PN Ckr Nomor : 57/eks/2011/PN Bks Jo. Nomor:234/Pdt.G/2011/Pn Bks tanggal 18 Juli 2019 beredar di masyarakat.
"Kami juga bingung kenapa tiba-tiba ada surat edaran perintah eksekusi lahan, padahal sudah jelas Mahkama Agung (MA) sudah memutuskan perkara sengketa lahan ini dimenangkan warga," keluhnya.
Bersama ratusan warga, Maskuri mengaku akan terus mempertahankan hak tanahnya yang sudah lama ia tempati. Pasalnya, secara defakto warga telah menduduki lahan tersebut sudah puluhan tahun dan turun temurun.
Terlebih sengketa lahan yang sudah berlangsung sejak awal tahun 2000-an ini sudah sampai ke tingkat Kasasi MA. "Masa tiba-tiba muncul surat edaran perintah eksekusi dengan nomor perkara yang berbeda ini kan lucu, dimana letak keadilan, kami rakyat punya hak untuk hidup diatas tanah kami sendiri," katanya.Sementara itu, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengaku siap akan membantu perjuangan warga Kampung Pilar. "Terimakasih bapak ibu sudah datang ke kantor LBH, LBH adalah rumah warga untuk menyuarakan keadilan, Insya Allah kami siap untuk berjuang bersama-sama rakyat kampung pilar," pungkasnya.
"Kami kembali hadir ke LBH Jakarta meminta perlindungan dan bantuan hukum untuk kembali mendampingi kasus sengketa tanah yang sudah lama dan tak kunjung selesai," kata Maskuri juru bicara FoWAPTI kepada wartawan di kantor LBH Jakarta, Senin (19/8/2019).
Menurutnya, keresahan warga kembali terusik setelah surat edaran Rapat Koordinasi atau (Rakor) Eksusisi Perkara No: 4/Del.Eks/2019/PN Ckr Nomor : 57/eks/2011/PN Bks Jo. Nomor:234/Pdt.G/2011/Pn Bks tanggal 18 Juli 2019 beredar di masyarakat.
"Kami juga bingung kenapa tiba-tiba ada surat edaran perintah eksekusi lahan, padahal sudah jelas Mahkama Agung (MA) sudah memutuskan perkara sengketa lahan ini dimenangkan warga," keluhnya.
Bersama ratusan warga, Maskuri mengaku akan terus mempertahankan hak tanahnya yang sudah lama ia tempati. Pasalnya, secara defakto warga telah menduduki lahan tersebut sudah puluhan tahun dan turun temurun.
Terlebih sengketa lahan yang sudah berlangsung sejak awal tahun 2000-an ini sudah sampai ke tingkat Kasasi MA. "Masa tiba-tiba muncul surat edaran perintah eksekusi dengan nomor perkara yang berbeda ini kan lucu, dimana letak keadilan, kami rakyat punya hak untuk hidup diatas tanah kami sendiri," katanya.Sementara itu, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengaku siap akan membantu perjuangan warga Kampung Pilar. "Terimakasih bapak ibu sudah datang ke kantor LBH, LBH adalah rumah warga untuk menyuarakan keadilan, Insya Allah kami siap untuk berjuang bersama-sama rakyat kampung pilar," pungkasnya.
(ysw)