Polda Metro Jaya Buru Pemasok Narkoba ke Artis Rio Reifan
A
A
A
JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tengah memburu orang yang memasok narkoba jenis sabu ke artis Rio Reifan. Adapun Rio membeli barang haram itu seharga Rp350.000.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn mengatakan, Rio mengonsumsi sabu menggunakan kemasan teh kotak dan sebuah pipet kaca. Saat digerebek polisi, Rio sempat mengunci rumahnya, tapi akhirnya polisi tetap melakukan penggeledahan di kediamannya itu.
"Tersangka RR baru saja menggunakan sabu di dalam toilet. Barang bukti yang disita itu pipet kaca dan sisa pemakaian sabu," kata Calvijn pada wartawan, Jumat (16/9/2019).
Menurutnya, Rio mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial B, yang kini telah berstatus sebagai DPO. Keduanya bertransaksi narkoba di depan sebuah SPBU di Cibubur, Jakarta Timur pada pertengahan Juli 2019 lalu.( Baca: Rio Reifan Konsumsi Sabu untuk Pelarian dari Permasalahan Pribadi )
"Tersangka membeli paket sabu seharga Rp350.000 dari B, yang kini masih kami kembangkan. Setelah transaksi, RR kembali dan menggunakan barang tersebut di rumahnya," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Rio dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 127 huruf a jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn mengatakan, Rio mengonsumsi sabu menggunakan kemasan teh kotak dan sebuah pipet kaca. Saat digerebek polisi, Rio sempat mengunci rumahnya, tapi akhirnya polisi tetap melakukan penggeledahan di kediamannya itu.
"Tersangka RR baru saja menggunakan sabu di dalam toilet. Barang bukti yang disita itu pipet kaca dan sisa pemakaian sabu," kata Calvijn pada wartawan, Jumat (16/9/2019).
Menurutnya, Rio mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial B, yang kini telah berstatus sebagai DPO. Keduanya bertransaksi narkoba di depan sebuah SPBU di Cibubur, Jakarta Timur pada pertengahan Juli 2019 lalu.( Baca: Rio Reifan Konsumsi Sabu untuk Pelarian dari Permasalahan Pribadi )
"Tersangka membeli paket sabu seharga Rp350.000 dari B, yang kini masih kami kembangkan. Setelah transaksi, RR kembali dan menggunakan barang tersebut di rumahnya," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Rio dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 127 huruf a jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(whb)