Edarkan Obat Terlarang, Polisi Ringkus Tiga Pelaku

Rabu, 14 Agustus 2019 - 15:10 WIB
Edarkan Obat Terlarang, Polisi Ringkus Tiga Pelaku
Edarkan Obat Terlarang, Polisi Ringkus Tiga Pelaku
A A A
JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Bekasi mengamankan ribuan obat terlarang di Kampung Kandang, RT6/5, Desa Sukakarya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Selasa 13 Agustus 2019 malam. Selain mengamankan dua pria, petugas juga mengamankan satu perempuan yang terlibat dalam peredaran obat farmasi secara ilegal tersebut.

Ketiga tersangka yang diamankan itu di antaranya, Arif alias Kebo (24), Agung Saputra (24), dan Dessy Ramada Sinada alias Gessy (23). "Dari tangan tersangka kami amankan 3.000 lebih obat penenang yang dijual secara ilegal oleh ketiga tersangka," ujar Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Bekasi AKP Sunardi, Rabu (14/8/2019).

Menurut dia, obat yang diamankan oleh petugas berupa tramadol dan heximer yang kerap dijual kepada para pemuda maupun pelajar di wilayah Utara Bekasi. Keresahan masyarakat itu, langsung dilaporkan kepada petugas. "Awalnya kami dapatkan informasi di lapangan, lalu kami melakukan penyelidikan dan mencari pengedarnya," katanya.

Kemudian, kata dia, petugas melakukan pengintaian dilokasi kejadian dan berhasil menangkap tersangka Arif. Petugas langsung menggeledah tersangka dan dalam saku celananya ditemukan bungkus rokok yang berisikan obat jenis heximer dan tramadol. "Sayangnya pembelinya berhasil melarikan diri saat melihat tersangka ditangkap," ungkapnya.

Tak lama kemudian, dari telepon selular tersangka berdering bahwa tersangka Gessy hendak memasok heximer kepada tersangka Arif. Setelah dipancing, akhirnya, tersangka lainya menggunakan sepeda motor datang dan berhenti di depan rumah tersangka Arif, lalu seketika itu anggota langsung menyergap dan mengamankan kedua orang tersebut.

Setelah diperiksa terdapat obat-obat berbahaya jenis heximer yang diletakan di cantelan depan sepeda motor Honda Kharisma dan kedua orang tersebut mengaku bahwa dia diperintah mengantarkan obat heximer tersebut oleh Gessy. "Anggota kemudian menggrebek rumah Gessy dan ditemukan ribuan obat tersebut dan barang bukti lainnya," jelasnya.

Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan 3 buah toples heximer kosong, 3 bungkus plastik berisikan yang masing-masing pil putih tramadol sebanyak 1.000 butir, 4 toples pil heximer yang masing-masing berisikan 1.000 butir. Tidak hanya itu, kata dia, polisi juga menemukan satu kantong kresek warna merah yang didalamnya terdapat 4 toples pil heximer yang berisikan 1.000 butir dan uang tunai sebesar Rp15.730.000.

Saat ini, kata dia, petugas sedang memburu pemasoknya yakni seorang perempuan yang keberadaanya belum diketahui. "Pemasoknya perempuan dengan inisial F, sudah masuk daptar buronan kami," tegasnya.

Ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 196 sub 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5015 seconds (0.1#10.140)