Pengacara Meninggal Dunia, Korban First Travel Minta Tunda Sidang
A
A
A
DEPOK - Jamaah korban biro perjalanan umrah First Travel, meminta penundaan jadwal sidang lanjutan gugatan perdata aset menyusul kuasa hukum mereka yaitu Riesqi Ramadiansyah, meninggal dunia pada Senin (12/8/2019) sore. Selama ini Riesqy lah yang selalu mengawal sidang para korban untuk mendapatkan hak pergi ke Tanah Suci.
Sesuai jadwal, sidang lanjutan semestinya digelar di Pengadilan Negeri Depok, hari ini. Penundaan sidang diminta oleh jamaah hingga mereka mendapatkan kuasa hukum yang baru. Penundaan diminta selama tiga pekan.
"Kami minta sidang ditunda dan dikabulkan majelis hakim," ujar Eli, salah satu korban First Travel, di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (13/8/2019). (Baca juga: Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar)
Eli mengaku shock mengetahui kabar duka itu pada Senin sore sekitar pukul 17.30 WIB. Dari informasi yang dia dapat, Riesqy meninggal karena sakit. Dugaannya, Riesqy menderita Belpalsi. "Beberapa bulan lalu sih kami sudah dengar mas Riesky idap penyakit itu," ucapnya.
Rekan Riesqy yaitu Wirananda Goemilang membenarkan sahabatnya itu meninggal dunia karena sakit. Almarhum meninggal sekitar pukul 17.00 WIB. Dia mengetahui kabar duka tersebut dari istri almarhum. "Iya (meninggal dunia). Saya sedang di rumah duka," katanya.
Rumah duka berada di Jalan Sahid 25A Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Riesqy dikenal sebagai pejuang korban jamaah First Travel. Sebagian jamaah korban First Travel juga hadir di rumah duka malam tadi. (Baca juga: Aset First Travel Hanya Rp25 Miliar, Jamaah Cuma Dapat Rp200 Ribuan)
"Korban FT hadir mba. Insya Allah diberikan tempat terbaik di surganya Allah SWT," ucap Wirananda sembari menyebut Riesqy meninggalkan seorang istri bernama Olivia Febriyana.
Sesuai jadwal, sidang lanjutan semestinya digelar di Pengadilan Negeri Depok, hari ini. Penundaan sidang diminta oleh jamaah hingga mereka mendapatkan kuasa hukum yang baru. Penundaan diminta selama tiga pekan.
"Kami minta sidang ditunda dan dikabulkan majelis hakim," ujar Eli, salah satu korban First Travel, di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (13/8/2019). (Baca juga: Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar)
Eli mengaku shock mengetahui kabar duka itu pada Senin sore sekitar pukul 17.30 WIB. Dari informasi yang dia dapat, Riesqy meninggal karena sakit. Dugaannya, Riesqy menderita Belpalsi. "Beberapa bulan lalu sih kami sudah dengar mas Riesky idap penyakit itu," ucapnya.
Rekan Riesqy yaitu Wirananda Goemilang membenarkan sahabatnya itu meninggal dunia karena sakit. Almarhum meninggal sekitar pukul 17.00 WIB. Dia mengetahui kabar duka tersebut dari istri almarhum. "Iya (meninggal dunia). Saya sedang di rumah duka," katanya.
Rumah duka berada di Jalan Sahid 25A Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Riesqy dikenal sebagai pejuang korban jamaah First Travel. Sebagian jamaah korban First Travel juga hadir di rumah duka malam tadi. (Baca juga: Aset First Travel Hanya Rp25 Miliar, Jamaah Cuma Dapat Rp200 Ribuan)
"Korban FT hadir mba. Insya Allah diberikan tempat terbaik di surganya Allah SWT," ucap Wirananda sembari menyebut Riesqy meninggalkan seorang istri bernama Olivia Febriyana.
(thm)