Tak Lolos Uji Emisi, Warga Luar Jakarta Diganjar Tarif Parkir Tinggi

Selasa, 13 Agustus 2019 - 14:52 WIB
Tak Lolos Uji Emisi,...
Tak Lolos Uji Emisi, Warga Luar Jakarta Diganjar Tarif Parkir Tinggi
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, tetap memperbolehkan kendaraan dari luar ibu kota untuk beraktivitas ke Jakarta. Namun, bedanya bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir lebih mahal.

"Boleh masuk (kendaraan dari luar) ke Jakarta tidak masalah. Tapi parkir kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan lebih mahal ketimbang kendaraan yang lolos uji emisi," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Mantan Mendikbud ini menegaskan, kendaraan bermotor yang berlalu lalang di Jakarta harus lolos uji emisi. Tidak terkecuali warga Ibu Kota Jakarta.

"Kualitas udara kita ditentukan oleh kualitas residu yang kita keluarkan dari semua kegiatan ekonomi, baik produksi pabrik sampai kegiatan menggunakan kendaraan menggunakan kendaraan bermotor. Mari kita sama-sama kurangi jumlah residunya, polutannya," tuturnya.

Lebih lanjut, Anies menegaskan, pada 2020 mendatang Pemprov DKI Jakarta bakal meperketat aturan wajib uji emisi ini.

Dengan memperketat uji emisi itu, Anies berharap kualitas udara Jakarta yang belakangan darurat karena polusi secara bertahap bisa diperbaiki.

"Kita targetkan tahun ini adalah tahun terakhir dimana uji emisi longgar. Mulai tahun 2020, kita akan disiplin menerapkan bahwa hanya memproses kendaraan-kendaraan yang sudah melakukan uji emisi," tuturnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6958 seconds (0.1#10.140)